Modus Sindikat Judi Online di Tangerang, Perputaran Tembus Rp 2 M

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap judi online yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung (live streaming). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresmob Bareskrim Polri. Tim mengamankan 14 pelaku dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tangerang dan sekitarnya.

"Pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi. Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang tidak bisa dilihat sebagai tempat rasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," kata Wira kepada wartawan, Jumat (15/8/2026).

Advertisement

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 46 handphone, dua laptop, dua tablet, empat PC, uang tunai sebesae Rp 100.000.000, beberapa mata uang kripto, serta perhiasan.

Wira menjelaskan, para pelaku mengelola beberapa situs judi online, antara lain MPO88, Nonstop, Badut, Tawa slot, Miyabi slot, Doremi, Miya Gacor, dan Top Global.

Para pelaku berperan sebagai pengelola teknis deposit dan video, sekaligus melakukan pemasaran melalui konten video maupun siaran langsung (live streaming). Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh admin yang disebut sebagai pemilik situs.

"Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik sebagai admin maupun yang berada di Kamboja sana. Terdapat kerja sama yang terjadi antara pihak di Kamboja maupun di Indonesia," jelasnya.

Dia menyebut, perputaran uang dari praktik judi online ini mencapai Rp 1 hingga Rp 2 miliar. Sebagai tindak lanjut, tim penyelidik telah melakukan pemblokiran terhadap situs atau web judi online tersebut. Selanjutnya, penyidik masih melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dia juga menyebut sejumlah situs dan domain juga masih dalam proses penelusuran dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta 15 Agustus 2026, Cek Kondisi Kepulauan Seribu hingga Jakarta Barat
• 19 jam lalu
0
thumb
AS–Iran Berebut Kendali Selat Hormuz, Teheran Mulai Ambil Sikap Lebih Ofensif
• 20 jam lalu
0
thumb
Kala Anggota DPRD DKI Minta Jalur Sepeda Tak Dihapus, Dorong Penambahan Anggaran Perawatan
• 2 jam lalu
0
thumb
Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bacakan Nota Keuangan RAPBN 2027, Ini Bocoran Target Ekonomi dan Defisit APBN
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.