Jakarta (beritajatim.com) – Langkah terobosan strategis resmi diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam merangkul potensi besar para talenta terbaik bangsa di kancah global. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan usulan revisi undang-undang untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Usulan kebijakan hukum yang dinanti-nanti ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat membacakan Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Peluang dwikewarganegaraan ini dirancang khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) berkategori talenta istimewa yang diyakini mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
Guna mencegah potensi salah guna, Presiden menegaskan bahwa mekanisme ini bakal diterapkan secara sangat selektif, terukur, dan melewati uji integritas ketat demi menjaga kedaulatan serta keamanan negara.
Langkah berani pemerintah ini dipicu oleh realitas dilapangan bahwa Indonesia memiliki jutaan diaspora berbakat yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Di antara jutaan diaspora tersebut, terdapat deretan ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, hingga atlet profesional kelas dunia yang terpaksa berpindah kewarganegaraan demi tuntutan karier maupun keluarga.
Presiden Prabowo menekankan bahwa bangsa ini tidak boleh lagi mengisolasi atau memaksa anak-anak bangsa berprestasi untuk mengorbankan ikatan batin mereka dengan Tanah Air demi mengejar karier internasional.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” tegas Presiden Prabowo di hadapan para anggota dewan.
Dukungan regulasi ini diharapkan mampu menarik kembali potensi, riset, serta investasi talenta diaspora guna mengakselerasi pembangunan nasional Indonesia di masa depan. [hen/ian]





Komentar (0)