JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.
Total terdapat 4 perusahaan yang terbukti menyediakan jasa pengangkutan sampah tidak sesuai izin.
BACA JUGA:14 Event Jakarta Akhir Pekan 15-16 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI
Keempatnya yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tidak ada pembiaran terhadap praktik pembuangan sampah ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama China The Road to Splendor di WeTV, Kisah Cinta Ding Yuxi dan Deng Enxi
“Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tegas Dudi dalam keterangannya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya yang tidak semestinya.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” ujarnya.
BACA JUGA:Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, TVS Motor Indonesia Sasar Generasi Muda
Dudi menegaskan izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif.
Setiap perusahaan pengangkutan juga harus dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara jelas dan tertib.
“Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir,” kata Dudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)