JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bandar narkoba berinsial MR yang tertangkap di Jakarta Barat pada Rabu (12/8/2026) malam.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Aswin Sipayung, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan TPPU tersebut berawal dari barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan.
“Ya, berangkat dari BB itu kami jelaskan, berasal dari wilayah Aceh ya, 90 kilo itu. Dan dari aset-aset yang kita sita, ada tujuh tanah ya, sertifikat tanah. Kemudian ada emas ya, kemudian ada uang tunai,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Saat Penggerebekan BNN di Kampung Bahari Disambut Lemparan Batu dan Petasan
“Kemudian ada kendaraan roda dua, roda empat, dan nilai total semua kurang lebih Rp38 miliar,” tambahnya.
Dalam dialog tersebut, ia juga menyampaikan, tersangka MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025, seusai BNN melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ya, jadi 5 bulan. Jadi mulai bulan November ya, itu dilakukan oleh Pak Kepala BNN RI memimpin langsung kegiatan operasi di Kampung Bahari,” jelasnya.
“Kemudian dari saat itu kami menetapkan MR sebagai DPO, karena MR ini adalah pengedar paling besar di wilayah Kampung Bahari. Ini adalah bandar besarnya,” lanjutnya.
Saat penggerebekan November 2025 lalu, kata dia, MR berhasil melarikan diri dan beberapakali upaya penangkapan terhadapnya tidak membuahkan hasil.
“Tapi tadi malam ya kami melakukan kegiatan penyelidikan, akhirnya kami bisa tangkap di wilayah Jakarta Barat DPO MR ini.”
Sebelumnya, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardi menjelaskan, MR merupakan bandar narkoba pemilik 98 kilogram sabu.
“Gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari yang bernama MR atas kepemilikan sabu 98 kilo,” kata dia usai penggerebekan.
Baca Juga: Mencekam! Detik-Detik BNN Gerebek Bandar Narkoba Kampung Bahari
Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api.
“Kemudian ada senjata api, kemudian ada beberapa emas batangan, dan ada beberapa barang bukti lain sebesar Rp1,27 miliar. Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset, yang sudah kita hitung, kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bnn
- badan narkotika nasional
- penggerebekan narkoba
- narkoba
- kampung bahari
- tppu






Komentar (0)