Said Abdullah: TKD 2027 Bisa Capai Rp 735 Triliun, DBH Mulai Dicicil untuk Daerah Prioritas

kompas.com
49 menit lalu
Cover Berita

KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memperkirakan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 berada di kisaran Rp 720 triliun hingga Rp 735 triliun.

Menurut Said, kenaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan porsi anggaran yang ditransfer ke daerah setelah sebelumnya sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membiayai kebutuhan daerah.

"Insya Allah, kalau melihat postur belanja pemerintah di Rp 3.250-an, itu hitungan saya TKD bisa Rp 720-735 triliun," ujar Said dalam kanal YouTube KompasTV bertajuk Target Defisit Tahun 2027 Jadi Sorotan, Ekonom INDEF Dorong Peningkatan Pajak, Jumat (14/8/2026).

Perkiraan Said tersebut kemudian sejalan dengan angka TKD yang tercantum dalam RAPBN 2027. Pemerintah merencanakan anggaran TKD sebesar Rp 735 triliun, meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Menyitat Kompas.com, Jumat (14/8/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, alokasi TKD Rp 735 triliun tersebut merupakan bagian dari total belanja negara dalam RAPBN 2027 yang mencapai Rp 4.097,2 triliun.

Baca juga: RAPBN 2027: Prabowo Targetkan Rupiah di Level Rp 17.500 Per Dollar AS

DBH mulai dicicil untuk daerah prioritas

Said juga menanggapi keluhan sejumlah pemda yang mengalami kesulitan keuangan, termasuk untuk membayar gaji pegawai dan menjalankan program pembangunan.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mencicil Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah-daerah yang menjadi prioritas.

"Sepadan anggaran dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pak Purbaya, DBH sudah mulai dicicil untuk daerah-daerah prioritas yang memang mendesak karena ada kategori," kata Said.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain DBH, Said menjelaskan bahwa skema Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2027 akan berbeda. Penggunaannya akan diarahkan melalui mekanisme earmarking.

"Artinya sudah dikembalikan oleh pemerintah, walaupun nantinya skemanya untuk DAK akan berbeda. Skemanya adalah di-earmarking," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Doa yang Disarankan Rasulullah agar Mudah Tertidur Lelap
• 18 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Sebut Cek Kesehatan Gratis Sentuh 108 Juta Warga Indonesia
• 9 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Garut Hadirkan Same Day Service, Paspor Bisa Jadi dalam Satu Hari
• 23 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Siap Bayar Nafkah Tanpa Ditagih, Kuasa Hukum: Berikan Dulu Perinciannya!
• 1 jam lalu
0
thumb
Doa Menag di Sidang Tahunan MPR: Lindungilah Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.