Belanja Buku, Terungkap 8 Satuan Pendidikan di Wajo Minta Komisi

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo sarat masalah. Bahkan pembelian buku, sekolah terima komisi. 

Masalah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2026 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo tahun 2025. 

Diketahui, Pemkab Wajo menyajikan anggaran belanja barang jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 Rp447.787.555.448. Terealisasi Rp423.382.107.227 atau sebesar 94,55 persen.

Dalam pelaksanaannya, melalui Disdikbud melakukan pengelolaan atas dana BOSP sebesar Rp47.003.320.000 dengan realisasi Rp46.903.976.800 atau 99,79 persen.

Anggaran Rp47 miliar tersebut terbagi belanja barang dan jasa BOSP Rp39.159.534.200 realisasi Rp38.033.191.914 atau 97,12 persen.

Belanja modal peralatan dan mesin BOSP Rp3.246.618.400 realisasi Rp3.432.361.386 atau 105,72 persen. Kemudian, belanja modal aset Tetap lainnya BOSP Rp4.597.167.400 realisasi Rp5.438.423.500 atau 118,30 persen.

Dalam catatan auditor BPK, terdapat permasalahan atas pengelolaan dana BOSP. Selain ditemukan belanja yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari nilai riilnya sebesar Rp23.602.400. 

Terdapat pula 8 satuan pendidikan terdiri 6 Sekolah Dasar (SD) dan 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima komisi pembelian buku, totalnya Rp16.358.380.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada kepala sekolah dan bendahara diketahui bahwa terdapat penerimaan dana dari pihak penerbit melalui staf penjualan. 

Berdasarkan pengakuan antara kepala sekolah, bendahara, dan staf penjualan diketahui dana yang diserahkan kepada pihak sekolah diantaranya digunakan untuk kegiatan tambahan sekolah yang tidak diakomodir pada aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan terdapat dana yang diserahkan kepada kepala sekolah.

Penyedia menyatakan bahwa menyerahkan komisi kepada satuan pendidikan berdasarkan permintaan satuan pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan penyedia. Dukungan penyedia tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai.

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang mengemukakan, pihaknya telah membahas temuan tersebut dengan instansi terkait pada rapat kerja komisi. Disdikbud Wajo telah membuat Surat Tanda Setor (STS) bagi satuan pendidikan yang temuan. 

“Pak kadis itu pernah mi buatkan STS untuk kesediaan pengembalian,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Disdikbud, disebutkan, penggunaan dana (temuan, red) tersebut digunakan untuk mendanai keperluan operasional yang tidak tersedia anggarannya. Misalnya, jamuan tamu dan pengembangan siswa.

“Kami sudah tekankan kepada Disdikbud, agar disampaikan kepada satuan pendidikan sebagai pengguna dana BOSP untuk pengguna dana sesuai ketentuannt,” jelasnya. 

Pejabat Pengelola BOSP Disdikbud Wajo, Andi Ritajo P menyampaikan, pengelolaan dana BOSP diperuntukkan bagi 462 satuan pendidikan negeri yang terdiri dari 375 Sekolah Dasar (SD), SMP 70 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 17 sekolah swasta SD dan SMP.

“Tahun 2025 total BOSP untuk SD Rp32.302.160.000. Sedangkan SMP Rp11.944.520.000,” ungkapnya.

Kepala Disdikbud Wajo, Alamsyah menyampaikan, sejumlah sekolah telah melaksanakan kewajibannya. Mengembalikan dan sesuai nilai temuan BPK.  “Kalau salah sudah pengembalian karena beberapa (kepala sekolah, red) sudah teken STS ke kas,” jelasnya. (man/*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Punya 'Kartu AS' untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
• 7 jam lalu
0
thumb
Jelang Sidang Tahunan di DPR: Lalin Jalan Gelora Padat, Jalan Gatsu Lancar
• 16 jam lalu
0
thumb
KPK dalami penggunaan unit Wisma Atlet terkait kasus Bea Cukai
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ungkap Danantara Temukan Potensi Penerimaan Negara USD 5 Miliar
• 9 jam lalu
0
thumb
Rakyat Dituntut Patuh Pajak, tetapi Korupsi Terus Berulang
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.