HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAROS — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar praktik peracikan dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kecurigaan pengedaran narkoba jenis sintetis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Devi Sujana dalam konferensi pers, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dia mengatakan dari informasi itu,
pihak Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku di rumah kos nya di Kecamatan Mandai.
“Kita dapat informasi dari masyarakat kalau ada orang dicurigai melakukan pengedaran narkoba jenis sintetis. Kemudian dilakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Keduanya yakni TS (35) dan MP (35) warga luar Makassar.
“Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dua botol berisi cairan sintetis yang diakui pelaku siap diedarkan di wilayah Maros,” ungkapnya.
Saat tim melakukan penggeledahan di kamar kos yang digunakan pelaku meracik cairan sintetis tersebut.
“Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan 47 botol cairan sintetis serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses peracikan. Seperti mixer mini, gelas atau botol takaran, botol bekas alkohol, alat suntik dan pewarna makanan,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah titik yang disebut telah menjadi lokasi penyebaran barang tersebut.
Hasilnya, kembali ditemukan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah.
“Jadi secara keseluruhan, polisi mengamankan 84 botol cairan sintetis, terdiri dari 82 botol berukuran kecil dan dua botol berukuran besar,” sebut Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Dia juga mengatakan jika seluruhnya terjual, nilai barang tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp100 juta.
Untuk ukuran 4 mililiter, cairan sintetis itu dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per botol.
Cairan tersebut dapat digunakan dengan cara dicampurkan ke cairan vape atau disemprotkan ke tembakau, yang kemudian dikenal sebagai tembakau sintetis.
“Para pelaku mengakui meracik dan membuat sendiri cairan sintetis tersebut di kamar kosnya di Kawasan Mandai. Dengan bahan utamanya dikirim dari luar Sulawesi Selatan, yakni Jawa dan Jakarta,” akunya.
Dia mengatakan saat datang ke Makassar pelaku ini tidak membawa langsung bahan yang akan diracik itu.
“Bahannya dikirim melalui jasa pengiriman. Sehingga tidak mencurigakan,” katanya.
Dia juga menjelaskan kalau bibit sintetis itu dicampur dengan alkohol yang memiliki kadar paling tinggi.
“Dicampu dengan alkohol yang kadarnya 95 persen,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menunjukkan seluruh 84 botol cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Dimana zat tersebut merupakan cannabinoid sintetis yang masuk dalam kategori narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dia mengatakan dalam pemasarannya, pengedar tidak berkomunikasi secara langsung dengan pembeli.
Sebab, transaksi dilakukan secara jarak jauh melalui media sosial, seperti Instagram.
“Pengedar hanya menerima titik koordinat yang dikirim pemesan untuk mengantarkan barang. Sebagian besar pasarnya berada di wilayah Makassar, meskipun pelaku tinggal di Mandai, Maros,” katanya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memetakan jaringan yang memasok bahan dari luar Sulawesi Selatan hingga jaringan pengedar di wilayah Maros dan Makassar.
Devi mengatakan, Polres Maros juga meningkatkan koordinasi dengan Polrestabes Makassar, Polda Sulsel dan jajaran kepolisian lainnya untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.
“Koordinasi dengan polres sekitar dan satuan kepolisian lainnya terus kami lakukan untuk memetakan jaringan dan memberantas peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alternatif kedua, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika,” katanya.
Dia juga menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi.
“Ini sangat berharga bagi kami karena dari informasi dari masyarakat itulah sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.(rin)






Komentar (0)