Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III.
Dasco mengatakan, Komisi III masih membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Dasco, penyerapan aspirasi dilakukan karena banyak pihak menunjukkan animo untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya,” ujar Dasco.
“Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” sambungnya.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses.
“Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses,” tutur Dasco.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 43 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada dalam tahap penyusunan. Salah satunya RUU tentang Perampasan Aset.
Puan memastikan RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar RUU yang akan dilanjutkan penyusunannya.
“Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset,” kata Puan.






Komentar (0)