Alasan Tak Ada Uang Pengganti dalam Vonis Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan bahwa hakim tidak menyertakan uang pengganti dalam vonis yang diberikan pada terdakwa.

Alasannya, karena dalam kasus tersebut para terdakwa tidak terbukti merugikan negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Bahwa uang pengganti itu kan adalah atas sejumlah yang merugikan keuangan negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain kan. Ini kan tidak terbukti,” katanya, ditemui setelah sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak, keenam terdakwa tidak terbukti merugikan negara dengan menguntungkan diri sendiri.

Tapi, selama proyek itu berlangsung, terdakwa telah menguntungkam korporasi, yang mana dalam hal ini adalah PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dengan nilai hampir Rp955 miliar, selama periode 2024-2025.

“Karena pengerukan itu adalah sesuatu yang sangat critical asset management. Pelindo itu kan perusahaan pemerintah yang tujuannya juga mencari profit. Mereka berbisnis dock/sandar kapal. Jadi, kapal yang sandar harus bayar fee. Nah kalau kolam laut ini tidak dikeruk, kapal-kapal besar tidak bisa merapat. Kalau tidak merapat, tidak ada income. Makanya dilakukan pengerukan. Buktinya, setelah dikeruk maka mereka dapat keuntungan Rp955 miliar pada tahun 2024–2025. Jadi ada keuntungan gitu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Sudiman mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim.

Menurutnya, jarak waktu antara pembacaan pleidoi dan putusan terlalu dekat. Sehingga dia menilai kalau hakim tidak menimbang pendapat pengacara.

“Secara manusiawi saya mengatakan kecewa. Kita pembelaan itu baru kita ajukan pada hari Rabu. Sedangkan putusan dibacakan hari ini. Saya merasa hakim tidak menimbang versi pengacara dan hanya mendengar versi jaksa,” jelasnya.

Adapun pada persidangan hari ini, Majelis Hakim memutuskan keenam terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, yang harus dibayar tidak lebih dari lima bulan.

Mereka disangkakan atas Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Atas putusan itu, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Keputusan pikir-pikir yang diambul tim kuasa hukum, karena pihaknya ingin mendiskusikan vonis ini dengan para terdakwa.

“Nanti tentu kita akan musyawarah dulu dengan para terdakwa deh, ya,” tutupnya.(kir/ris/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari, "Lagu Lama" yang Terulang Lagi
• 15 jam lalu
0
thumb
Kebakaran terjadi di gedung aula lapas Ngawi
• 2 jam lalu
0
thumb
Jakarta dan Bali Ditetapkan sebagai Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia
• 8 jam lalu
0
thumb
Menbud ajak penerima beasiswa LPDP kenalkan budaya RI ke luar negeri
• 13 jam lalu
0
thumb
Pimpinan MPR Harap Prabowo Bicara Target Ekonomi Tumbuh 8% saat Pidato
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.