Ketua DPR: RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Terima Masukan Masyarakat

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan, DPR akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dalam tahap penyusunan.

Ketua DPR: RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Terima Masukan Masyarakat. (Foto YT Setpres)

IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan, DPR akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dalam tahap penyusunan. Salah satunya, adalah RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga:
DPR Bantah RUU Perampasan Aset Keluar Dari Prolegnas Prioritas 2026

Dalam kesempatan tersebut, Puan melaporkan perkembangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Hingga saat ini, kata dia, DPR masih dalam tahap menerima masukan.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan dalam pidatonya.

Baca Juga:
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Dapat Disahkan Tahun Ini

Menurutnya, kualitas pembentukan undang-undang bukan diukur dari jumlah yang dihasilkan. Tetapi seberapa besar manfaat bagi rakyat.

Baca Juga:
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Puan mengatakan, dalam pembentukan undang-undang, terdapat dinamika politik antar fraksi atau antar DPR dengan pemerintah, serta dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat.

Dia juga menjamin akan selalu dicari titik temu demi keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

"DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara; Keberpihakan kepada rakyat; dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.

Puan juga menegaskan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen bersama dalam menyusun undang-undang sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi publik yang bermakna, serta dilandasi kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.

"Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," kata dia.

Sementara itu, Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang 2024 hingga kini.

Rinciannya adalah sebanyak tiga UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, tiga UU di Komisi III DPR, dua UU di Komisi VI DPR, satu UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing dua UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR. Serta Badan Legislasi sebanyak tiga UU, Panitia Khusus sebanyak satu UU.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I," ujar dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Hemat Anggaran Negara Rp50 Triliun
• 3 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ingat Sumpahnya: Utamakan Rakyat Termasuk yang Tak Pilih Saya
• 11 jam lalu
0
thumb
Jadwal Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026, Live di Indosiar
• 9 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Drama Korea She Was Pretty yang Dibintangi oleh Hwang Jung Eum, Sembunyikan Identitas demi Cinta yang Lama Hilang
• 13 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Balas Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum!
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.