Prabowo Ungkap Digitalisasi Bansos Sudah Diterapkan di 153 Kabupaten/Kota

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan digitalisasi pendaftaran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako telah berjalan di 153 kabupaten/kota yang tersebar di 38 provinsi.

Pemerintah menargetkan sistem tersebut dapat menjangkau 49 juta keluarga atau lebih dari 50% keluarga Indonesia saat implementasi nasional.

Prabowo mengatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak akan berhenti pada PKH. Pemerintah akan memperluas penerapannya ke berbagai program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi.

“Digitalisasi pada program perlindungan sosial harus kita terus perluas, pada semua program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan juga subsidi,” ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menyampaikan digitalisasi bansos ini berhasil memangkas waktu verifikasi penerima manfaat dari 75-200 hari menjadi hitungan menit atau jam.

“Pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya dapat dilakukan dalam waktu 75-200 hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit atau jam," ucapnya.

Menurut Prabowo, digitalisasi bansos juga menghapus sejumlah prosedur yang selama ini membebani masyarakat tidak mampu. Salah satunya biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan, pengurusan dokumen, fotokopi, hingga waktu kerja yang hilang.

“Sebelumnya, keluarga tidak mampu harus mengeluarkan Rp150.000 untuk perjalanan, dokumen, fotokopi, dan waktu kerja yang hilang. Sekarang, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya, gratis,” ujarnya.

Baca Juga: Meutya Respons Arahan Prabowo, Digitalisasi Pangkas Proses Bansos Kini Cair dalam Hitungan Menit

Baca Juga: Lihat Pengumuman Bansos, Ini Cara Cek Desil Kemensos Agustus 2026

Prabowo menegaskan masyarakat tidak mampu seharusnya tidak dibebani biaya hanya untuk membuktikan kondisi ekonominya. Ia juga menilai masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang datanya telah dimiliki pemerintah.

“Rakyat yang tidak mampu tidak boleh lagi mengeluarkan ongkos hanya untuk membuktikan mereka tidak mampu,” kata Prabowo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Djap Tet Fa Borong 500 Ribu Saham ASII, Nilainya Rp2,41 Miliar
• 19 jam lalu
0
thumb
Pabrik Amunisi di Dekat Roma Meledak
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemkot Bandung Dorong Persib Perluas Pengelolaan Aset demi Kejar Valuasi Rp1 Triliun dan IPO
• 21 jam lalu
0
thumb
Ada Pidato Presiden Prabowo di Gedung DPR/MPR, Hindari Ruas Jalan Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki
• 7 menit lalu
0
Berhasil disimpan.