VIVA – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana baru terkait status kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia. Pemerintah berencana mengusulkan perubahan undang-undang untuk memungkinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang dinilai memiliki keahlian istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Gagasan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan pemerintah mengenai RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Sebagian dari mereka memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.
"Hari ini Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Prabowo dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, dikutip VIVA Jum'at, 14 Agustus 2026.
Talenta yang Disebut Prabowo
Prabowo menyebut sejumlah kelompok profesional yang dapat menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Mereka antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
"Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia," tambah Prabowo.
Khusus di bidang olahraga, Prabowo menyoroti para pemain sepak bola profesional yang telah membangun karier di tingkat dunia.
Keberadaan para profesional tersebut dinilai sebagai aset yang dapat memberikan manfaat bagi Indonesia apabila memiliki ruang yang lebih besar untuk tetap terhubung dengan tanah air.
Sebagian Diaspora Sudah Memegang Kewarganegaraan Asing
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia mengambil kewarganegaraan negara lain karena berbagai alasan.
Faktor tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri. Dalam kondisi seperti itu, status kewarganegaraan dapat menjadi persoalan ketika seorang profesional ingin tetap berkontribusi kepada Indonesia tanpa harus meninggalkan kehidupan yang telah dibangun di negara lain.
Prabowo menilai Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarier di tingkat global dan ikatan dengan tanah air.






Komentar (0)