Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) memastikan petunjuk teknis yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp26.500 per kg, sudah terbit dan resmi berlaku secara nasional.
“Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya),” kata Amran di Jakarta, Kamis (13/8/2026) yang dikutip Antara.
Amran mengatakan, juknis itu diterbitkan setelah muncul protes dari peternak ayam terkait anjloknya harga telur di tingkat produsen. Setelah ditandatangani, aturan itu langsung dikirim kepada Suwardi Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS).
Kebijakan itu diarahkan supaya SPPG membeli telur langsung dari peternak di sekitarnya. Dengan begitu, rantai distribusi dapat diperpendek dan harga di tingkat produsen diharapkan lebih terjaga.
Sebelumnya, Agung Suganda Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan mengatakan, seluruh SPPG diwajibkan menyerap telur sesuai HPP.
“Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP (harga pembelian pemerintah (HPP), yaitu Rp26.500 per kilogram,” kata Agung, Rabu (5/8/2026).
Selain menjaga harga telur, pemerintah juga berupaya menekan biaya produksi peternak melalui penyaluran jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 242 ribu ton hingga Desember 2026 untuk kebutuhan pakan ternak.
Pemerintah juga membuka peluang penambahan pasokan jagung melalui Perum Bulog, jika kebutuhan peternak kembali meningkat.
Di sisi lain, Amran memperingatkan importir pakan agar tidak memainkan harga maupun melakukan pelanggaran. Ia menegaskan izin usaha dapat dicabut jika ditemukan kecurangan.
“Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya (jika bermain curang). Kalau ada pidana, kami kirim ke (kepolisian), sudah ada kami kirim (sebelumnya) ke Mabes Polri untuk diperiksa. Nggak boleh (ada kecurangan),” katanya. (ant/bil/ham)





Komentar (0)