Terkini, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penundaan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (14/8/2026), setelah sejumlah fraksi meminta agar Ranperda tersebut dikaji kembali.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pihaknya menghormati sikap sejumlah fraksi tersebut. Menurutnya, pembahasan pajak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga perlu dilakukan secara matang.
“Ini bagian daripada dinamika pengambilan keputusan, apalagi ini memang berkenaan dengan masyarakat banyak mengenai pajak. Jadi tentu kami dari pansus menghormati hal tersebut,” kata Salman.
Salman mengatakan Pansus akan kembali menggelar rapat untuk membahas dan mengkaji Ranperda tersebut. Rapat kemungkinan digelar pada Selasa atau Rabu pekan depan.
Dalam draft Ranperda, terdapat dua poin yang menjadi perhatian, yakni rencana perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
“Kita akan kembali melakukan pembahasan mengenai Ranperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2024 ini,” pungkas Salman.
Dengan ditundanya pengesahan, pembahasan terkait perubahan tarif pajak tersebut masih akan berlanjut sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna.





Komentar (0)