Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta istimewa. Aturan ini, kata Prabowo, ditujukan bagi diaspora Indonesia yang punya keahlian dan bisa memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Ide itu disampaikan Prabowo di hadapan anggota parlemen dalam pidatonya saat rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan Indonesia punya jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara diaspora itu, menurut Prabowo, ada ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet berkelas dunia.
"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ujarnya.
(amw/rfs)






Komentar (0)