Surat Rekomendasi Pemakzulan Bupati Gowa Tiba di MA

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA— Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyampaikan dan mengajukan hasil rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Mahkamah Agung (MA), Jumat, 14 Agustus 2026.

Unsur pimpinan DPRD Gowa diketahui telah datang sejak pagi hari untuk menyerahkan rekomendasi tersebut, namun sejumlah dokumen dinilai belum lengkap sehingga pihak unsur pimpinan DPRD segera melengkapi kekurangan yang dimakud.

Salah satu kelengkapan yang diminta yakni penambahan atau penggandaan berkas menjadi lima rangkap. Kelengkapan tersebut kemudian dipenuhi DPRD Gowa sebelum dokumen resmi diserahkan kepada MA.

Pengajuan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah DPRD Gowa menyelesaikan proses Hak Menyatakan Pendapat terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemakzulan kepala daerah.

“Jadi proses kelengkapan administrasi dokumen dan lampiran usulan HMP oleh pihak MA dan DPRD Gowa,” kata Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR)

Proses tersebut kata HAR telah dituntaskan. Pimpinan DPRD Gowa telah menyampaikan dan mengajukan hasil rekomendasi HMP kepada MA.

DPRD Gowa menegaskan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD juga menekankan bahwa proses tersebut bukan semata-mata persoalan politik. Pengajuan HMP ke MA disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Proses ini bukan semata-mata persoalan politik, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” jelasnya.

Setelah dokumen diserahkan, DPRD Gowa menyatakan akan menghormati dan mengikuti setiap tahapan serta proses yang menjadi kewenangan MA.

DPRD Gowa juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang menjalankan proses tersebut secara profesional.

Dengan diserahkannya hasil rekomendasi HMP, proses selanjutnya kini berada pada kewenangan MA sesuai mekanisme yang berlaku. (an)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lihat Itu Gestur Jokowi dan Prabowo, Penuh Makna
• 6 jam lalu
0
thumb
Muzani: Indonesia Akan Terus Berdiri Bersama Rakyat Palestina
• 10 jam lalu
0
thumb
Reza Arap Tetap Rayakan Mendiang Lula Meski Dihujat Netizen: Saya Tidak Peduli
• 10 jam lalu
0
thumb
Mandarin hingga Rusia, Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD
• 6 jam lalu
0
thumb
Bupati Brebes Bahas Pupuk Subsidi dengan Sespimmen Polri, Bicarakan Soal Distribusi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.