HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA— Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyampaikan dan mengajukan hasil rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Mahkamah Agung (MA), Jumat, 14 Agustus 2026.
Unsur pimpinan DPRD Gowa diketahui telah datang sejak pagi hari untuk menyerahkan rekomendasi tersebut, namun sejumlah dokumen dinilai belum lengkap sehingga pihak unsur pimpinan DPRD segera melengkapi kekurangan yang dimakud.
Salah satu kelengkapan yang diminta yakni penambahan atau penggandaan berkas menjadi lima rangkap. Kelengkapan tersebut kemudian dipenuhi DPRD Gowa sebelum dokumen resmi diserahkan kepada MA.
Pengajuan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah DPRD Gowa menyelesaikan proses Hak Menyatakan Pendapat terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemakzulan kepala daerah.
“Jadi proses kelengkapan administrasi dokumen dan lampiran usulan HMP oleh pihak MA dan DPRD Gowa,” kata Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR)
Proses tersebut kata HAR telah dituntaskan. Pimpinan DPRD Gowa telah menyampaikan dan mengajukan hasil rekomendasi HMP kepada MA.
DPRD Gowa menegaskan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga menekankan bahwa proses tersebut bukan semata-mata persoalan politik. Pengajuan HMP ke MA disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Proses ini bukan semata-mata persoalan politik, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” jelasnya.
Setelah dokumen diserahkan, DPRD Gowa menyatakan akan menghormati dan mengikuti setiap tahapan serta proses yang menjadi kewenangan MA.
DPRD Gowa juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang menjalankan proses tersebut secara profesional.
Dengan diserahkannya hasil rekomendasi HMP, proses selanjutnya kini berada pada kewenangan MA sesuai mekanisme yang berlaku. (an)






Komentar (0)