Kepastian Hukum Perkuat Investasi, PT KIMA Laksanakan Putusan Inkrah MA untuk Pengamanan Aset Negara

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi antara PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan PT Haripin Putra telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.

Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pengembalian objek tanah kepada PT KIMA setelah tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, mengatakan PT KIMA menghormati setiap proses hukum yang telah berlangsung dan menjunjung tinggi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan objek tanah dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi. Atas putusan tingkat pertama, PT KIMA menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

KIMA menegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela. 

Namun hingga batas waktu yang diberikan, amar putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela sehingga perusahaan menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai langkah upaya hukum pelaksanaan putusan yang inkrah.

Putusan inkracht  tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang berjalan, tetapi juga dapat menjadi rujukan (Yurisprudensi) dalam penanganan perkara-perkara serupa pada masa mendatang. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara, KIMA berkewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dengan memastikan penyelesaian setiap persoalan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan,” tutup Fadhli. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelaku Penyiksaan Terhadap Anak Kandung di Purwakarta Ditangkap
• 22 jam lalu
0
thumb
Apersi Edukasi Masyarakat Miliki Rumah pada Apex 2026 di Mal Panakkukang Makassar
• 6 jam lalu
0
thumb
PDIP soal Pertemuan Sugiono dan Sejumlah Sekjen Partai: Nggak Tahu, Urusan Orang
• 6 jam lalu
0
thumb
Marselino Ferdinan Jalani Operasi di Spanyol, Rizky Ridho Doakan Cepat Pulih
• 22 jam lalu
0
thumb
Hal-hal yang Wajib Diketahui Pengendara Wanita agar Motor Tetap Prima
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.