jpnn.com - JAKARTA —Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi tegas kepada 35 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan diambil dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Bertahap Mulai 2027
Diketahui, BPASN merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas permohonan banding dari pegawai ASN PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banding diajukan kepada BPASN terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memberhentikan PNS atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.
BACA JUGA: Sudah Ribuan P3K PW Naik Status jadi PPPK Penuh Waktu, di Instansi Mana?
BPASN diketuai Menteri PANRB, dengan Kepala BKN sebagai wakil ketua, serta anggota dari lembaga tinggi negara dan Korpri.
Sidang BPASN pada Kamis (13/8), terkait banding 35 ASN. Adapun kategori pelanggaran yang dibahas dalam sidang ini didominasi oleh kasus tidak masuk kerja dengan 11 kasus.
BACA JUGA: Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit
Dilanjutkan dengan 9 kasus pelanggaran integritas, 3 kasus izin perkawinan dan perceraian, 3 kasus asusila, 1 kasus narkotika, dan 8 kasus tindak pidana korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN memimpin sidang tersebut.
Hadir juga Kepala BKN Zudan Arif sebagai wakil ketua BPASN.
"Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar," ujar MenPANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.
Kasus-kasus tersebut dibahas dalam sidang dengan mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan sanksi kepada para pelanggar.
Penjatuhan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Hingga Agustus 2026, terdapat 239 kasus dimana 63 kasus merupakan kasus ASN tidak masuk kerja.
Oleh karena itu, Menteri Rini kembali mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut dapat diberhentikan.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Menteri Rini.
Dia menegaskan bahwa PPK perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang tidak memenuhi kehadiran di jam kerja.
Hal ini dimaksudkan agar pelanggaran disiplin tidak terjadi berlarut-larut dan dapat segera ditangani.
Sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan.
Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)