Karo: Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas radius zona rekomendasi bahaya Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi tiga kilometer dari puncak gunung. Hal ini menyusul peningkatan aktivitas vulkanik.
"Meskipun terjadi peningkatan aktivitas visual dan kegempaan, tingkat aktivitas Gunung Sinabung saat ini masih dipertahankan pada Level II (Waspada)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Lana Saria, dilansir dari Antara, Jumat, 14 Agustus 2026.
Tingkat aktivitas Gunung Sinabung tetap berada pada Level II (Waspada). Namun, zona rekomendasi diubah dari radius dua kilometer dari puncak dan radius sektoral 3,5 kilometer untuk sektor selatan-timur menjadi radius tiga kilometer dari puncak serta radius sektoral 4,5 kilometer untuk sektor selatan-timur.
Baca Juga :
Terhitung mulai Kamis pukul 10.00 WIB, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat, wisatawan, maupun pendaki, tidak melakukan aktivitas apapun di dalam area zona bahaya baru tersebut.
Pemantauan kegempaan hingga 12 Agustus 2026 mencatat adanya peningkatan gempa vulkanik dalam dan gempa hembusan. Terekam pula gempa Low Frequency (LF) dan gempa hibrid yang sebelumnya jarang terdeteksi.
Secara visual, hembusan asap kawah Gunung Sinabung juga terpantau semakin menebal dengan warna putih keabu-abuan membumbung tinggi hingga 1.000 meter di atas puncak.
Penampakan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Sumatera Utara. ANTARA/HO-dokumen pribadi
Selain ancaman bahaya primer berupa erupsi freatik, erupsi magmatik, pembongkaran kubah lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu, masyarakat juga diminta mewaspadai potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar saat terjadi hujan.
Badan Geologi mengimbau pemerintah daerah (pemda) bersama BPBD Sumatra Utara dan Kabupaten Karo untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Pos Pengamatan Gunung Sinabung di Desa Ndokum Siroga demi mengantisipasi perkembangan aktivitas vulkanik lebih lanjut.





Komentar (0)