Presiden Prabowo Subianto mengungkap jumlah BUMN yang mencapai 1.074 perusahaan. Angka itu ditemukan setelah pemerintah membentuk Danantara sebagai sovereign wealth fund Indonesia.
Prabowo semula memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300 hingga 400 perusahaan. Namun setelah ditelusuri, ada BUMN yang memiliki anak perusahaan hingga cucu dan cicit perusahaan.
“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan,” ucap Prabowo saat Sidang Bersama MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Prabowo, kondisi tersebut menjadi persoalan karena terdapat BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada negara dan pemerintah.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” lanjut dia.
Atas dasar itu, Prabowo membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus direksi BUMN yang melanggar dalam 30 tahun terakhir.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut untuk kita usut pengurus-pengurus direksi [yang melanggar] 30 tahun ke belakang mungkin,” tuturnya.
Di sisi lain, Prabowo juga membahas kemungkinan pemberian amnesti khusus bagi pengurus yang bersedia mengakui kesalahan dan bertobat.
“Tapi saya juga akan menghadap majelis, saya akan menghadap DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” katanya.
Prabowo menegaskan keputusan terkait opsi tersebut akan diserahkan kepada DPR.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyoroti kondisi sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif dan terus mengalami kerugian.
“Sudah terlalu banyak BUMN yang tidak produktif. Rugi terus laporannya,” jelas Prabowo.
Prabowo menegaskan, BUMN merupakan aset milik masyarakat Indonesia sehingga tidak boleh dikuasai atau dijadikan sumber kepentingan pribadi.
“BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN, BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa,” tutur Prabowo.






Komentar (0)