KPK Periksa Bebizie Terkait Honor Menyanyi dalam Kasus Rita Widyasari

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Kamis (14/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Salah satu hal yang diklarifikasi penyidik kepada Bebizie adalah transaksi pembayaran honor atas penampilannya sebagai penyanyi.

Bebizie mengatakan, dirinya dipanggil KPK karena terdapat transaksi pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan menyanyi yang pernah dilakukannya. Menurut dia, seluruh transaksi tersebut telah dijelaskan kepada penyidik.

“Karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” kata Bebizie, Kamis.

Bebizie mengungkapkan, dirinya pernah beberapa kali tampil sebagai penyanyi dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Saat itu, ia mengaku mendapat undangan dari sebuah perusahaan untuk mengisi acara.

“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bebizie juga memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai transaksi yang berkaitan dengan honor menyanyi tersebut.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK saat itu.

Ketiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

KPK menduga ketiga korporasi tersebut terlibat dalam pemberian gratifikasi bersama Rita Widyasari yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Patrick Kluivert Kandidat Kuat Jadi Asisten Xavi di Timnas Belanda, Ini Alasan Utamanya
• 8 jam lalu
0
thumb
Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam
• 3 jam lalu
0
thumb
Siswi SMA Tertemper KRL di Jurangmangu, KPAI: Alarm untuk Para Orang Tua!
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai , Moratorium Pengangkatan PPPK Jadi Solusi?
• 18 jam lalu
0
thumb
BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG Karena Tidak Layak
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.