Jakarta, tvonenews.com- Lomba agustusan umum disebut masyarakat, saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT RI). Beragam perlombaan disajikan bisa merekatkan silahturahmi dan kerjasama antara peserta.
Siapa sangka, dalam praktiknya, lomba agustusan bisa jadi haram hukumnya loh, kok bisa? simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah ini.
Merangkum penjelasan MUI, dijelaskan ada 3 cara buat lomba agustusan sesuai ajaran agama islam, semoga dapat dilaksanakan dengan baik.
1. Tidak Mengenakan Busana Lawan Jenis
Dalam keterangannya, MUI menjelaskan bahwa haram hukumnya bila ada laki-laki atau perempuan mengenakan busana (pakaian) lawan jenis, dan menyerupai lawan jenis. Hal itu ditegaskan bisa mengarah pada gambaran kaum LGBT.
Menurut KH Abdul Muiz Ali, larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata KH Muiz Ali dalam antara.
Ditambah juga, MUI mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Dengan begitu, penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana lawan jenis tidak diperbolehkan.
- Ilustrasi AI/ChatGPT
2. Tidak Memungut Biaya Pendaftaran Lomba atau Dipaksakan Adanya Iuran Diminta ke Peserta Lomba
Cara kedua, adanya kesadaran panitia lomba agustusan, bisa memisahkan dana untuk hadiah dan dana penyelenggaraan lomba untuk tidak diminta ke peserta lomba.
Sebab apabila setiap peserta membayar sejumlah uang lalu dana yang terkumpul dijadikan hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah tentu kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya.
Di sinilah kata MUI letak unsur “ghunm wa ghurm”, yakni kemungkinan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian, yang menjadi karakter perjudian.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:
وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ





Komentar (0)