HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — Hasil rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 14 Agustus 2026 hari ini.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab memastikan diri telah berada di Jakarta sejak Rabu, 12 Agustus kemarin, usai rapat paripurna, unsur pimpinan DPRD Gowa langsung berangkat ke pusat untuk secepatnya menyerahkan rekomendasi.
“Besok Jumat baru ke MA,” kata Hasrul saat dikonfirmasi FAJAR, Kamis, 13 Agustus 2026.
Hasrul kembali memastikan rencana tersebut saat dikonfirmasi ulang.
“Insyaallah besok,” ujarnya.
Diketahui hasil rekomendasi yang dikantongi pimpinan DPRD tersebut memuat perserujuan tujuh fraksi DPRD Gowa yang menyatakan pengajuan HMP yang berujung pada usulan pemberhentian Sitti Husniah sebagai Bupati Gowa.
Seluruh anggota DPRD Gowa juga disebut menandatangani persetujuan tersebut. Dengan keputusan itu, proses politik di DPRD Gowa memasuki tahapan selanjutnya.
Anggota DPRD Gowa sekaligus tim pengusul HMP, Dian Purnamasari, menjelaskan tahapan setelah dokumen tersebut diserahkan ke MA.
Menurut Dian, hasil keputsan DPRD nantinya akan dikaji oleh MA. DPRD Gowa meminta seluruh pihak mengawal proses tersebut hingga keputusan dikeluarkan.
“Makanya kami minta untuk semua mengawal proses ini. Nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya dikaji oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung yang akan memutuskan,” kata Dian.
Dian menjelaskan, setelah MA mengeluarkan keputusan, tahapan berikutnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah Mahkamah Agung memutuskan pemberhentian ataukah tidak pemberhentian, nanti Kemendagri yang akan memberhentikan Bupati,” ujarnya. (an/zuk)






Komentar (0)