Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Rahmadi Bin Zaenal Abidin beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/8) sore di kantor Kejari Bengkalis.
"Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka," ujar Handik Zusen dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan total 20 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina merek 'Qing Shan' dengan balutan lakban cokelat. Berat total barang haram tersebut mencapai 21.995,43 gram atau hampir 22 kilogram.
Selain sabu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua unit Handphone Android merek OPPO; Kunci kamar nomor 202 dan 203 Hotel Surya Bengkalis ; Tas waterproof warna loreng dan tas gunung merek Huwai 60L; Flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Surya; dan Rekening koran Bank Seabank atas nama tersangka.
"Proses pelimpahan 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutur Handik.
Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan latar belakang pengungkapan kasus ini. Jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika internasional jalur Malaysia-Riau.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Februari 2026 terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di Bengkalis. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Rabu, 15 April 2026, tim berhasil mengamankan Rahmadi alias Adi di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis. Berdasarkan interogasi, barang bukti sabu disimpan tersangka di kamar sebelah, yakni kamar 203," jelas Brigjen Eko melalui keterangannya Rabu (15/4/2026).
Di kamar tersebut, petugas menemukan dua buah ransel berisi 20 bungkus sabu yang siap diedarkan. Berdasarkan hasil interogasi awal, Rahmadi mengaku hanya berperan sebagai kurir.
Dia mendapatkan perintah dari seseorang bernama Beri (DPO) melalui WhatsApp. Tersangka mengenal sosok Beri sejak mereka sama-sama mendekam di Rutan Siak pada tahun 2023.
"Awalnya dijanjikan upah Rp 7 juta, namun tersangka meminta kenaikan menjadi Rp 8 juta dan disetujui oleh jaringan tersebut. Tersangka juga sudah menerima uang operasional sebesar Rp 2 juta untuk sewa kendaraan dan makan," ungkap Eko.
Rahmadi mengambil barang haram tersebut di daerah Selat Baru, yang diletakkan di pinggir jalan dekat parit dan ditutupi daun kelapa sawit. Setelah barang diambil, ia bersama rekannya berinisial KHO membawa sabu tersebut ke Hotel Surya sebelum akhirnya diringkus aparat.
(ond/whn)






Komentar (0)