Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan tingkat menteri tentang Yerusalem di Amman, Yordania, pada 5 Agustus 2026.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan pertemuan tersebut dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri luar negeri dari negara-negara Arab dan Turkiye, serta Sekretaris Jenderal Liga Arab. Indonesia diwakili Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir.
Dalam forum tersebut, Wamenlu yang akrab disapa Tata mendorong langkah konkret untuk memperkuat respons internasional terhadap berbagai pelanggaran Israel di Palestina.
"Wamenlu menyampaikan kecaman keras atas kekerasan warga Israel dan pelanggaran hukum internasional di Palestina, Yerusalem Timur, Masjid Al-Aqsa, dan Tepi Barat yang tidak boleh dibiarkan atau dinormalisasi," ujar Nabyl dalam press briefing Kemlu, Kamis (13/8/2026).
Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap Hashemite Custodianship atas tempat-tempat suci di Yerusalem serta kemerdekaan Palestina berdasarkan hukum internasional. Menurut Indonesia, perjuangan kemerdekaan Palestina bukan hanya persoalan umat Islam, melainkan tanggung jawab bersama seluruh negara untuk membangun koalisi yang lebih luas.
Sebagai bagian dari komitmen Presiden RI yang menempatkan kemerdekaan Palestina sebagai salah satu prioritas politik luar negeri, Wamenlu mengusulkan lima langkah konkret.
Kelimanya mencakup pembangunan strategi internasional berbasis persatuan, penegakan hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), perluasan pengakuan terhadap Palestina, penguatan perlindungan Masjid Al-Aqsa, serta dukungan terhadap rekonstruksi Gaza, persatuan internal Palestina, dan keberlanjutan UNRWA.
Pertemuan Amman juga menghasilkan Joint Statement yang menolak tindakan unilateral, termasuk pemindahan misi diplomatik ke Yerusalem.
"Indonesia akan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Nabyl.
Kemlu juga menegaskan penolakan terhadap langkah sepihak yang dinilai dapat merusak upaya perdamaian Gaza. Nabyl mengatakan Comprehensive Plan yang telah disahkan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB merupakan konsensus kolektif untuk menghentikan perang.
"Semua pihak harus kembali pada asas kepatuhan hukum internasional," tegasnya.
(tfa/tfa)




Komentar (0)