JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mendorong perguruan tinggi psikologi memperkuat kontribusinya dalam menghadapi tantangan kesehatan mental dan perubahan sosial yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Brian saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) bersama Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Seminar bertema Pendidikan Tinggi Psikologi untuk Indonesia Maju dan Sehat, menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan pendidikan serta layanan psikologi.
BACA JUGA:SANY Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana Lewat CERP-Indonesia 2026
Brian menilai perkembangan teknologi, persaingan global, dan perubahan sosial yang berlangsung cepat perlu dihadapi dengan optimisme, ketenangan, serta kebersamaan.
“Saya berharap Bapak Ibu dari keilmuan psikologi dapat terus memanfaatkan berbagai terobosan untuk edukasi, menambah kapasitas dan wawasan masyarakat, sehingga muatan-muatan psikologi dapat lebih mudah dipahami,” ujar Brian, di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Perhatian khusus diberikan terhadap kondisi kesehatan mental generasi muda.
Dari sekitar tujuh juta anak Indonesia yang mengikuti screening, sekitar 10 persen terindikasi memiliki masalah kesehatan jiwa.
Sebanyak 4,4 persen menunjukkan gejala kecemasan dan 4,8 persen mengalami gejala depresi.
BACA JUGA:Pengamanan Listrik Berlapis, PLN Siapkan Pasokan untuk Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD
Menurut Brian, edukasi psikologi perlu dikemas lebih dekat dengan kehidupan generasi muda.
Ruang digital, bahan bacaan populer, hingga konten yang relevan dengan karakter Gen Z dinilai dapat menjadi sarana memperluas pemahaman masyarakat mengenai kesehatan mental.
Ketua AP2TPI Rahmat Hidayat mengatakan pendidikan profesi psikologi telah bertransformasi sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Lulusan program profesi memperoleh sebutan psikolog dan menjalani praktik terbimbing di berbagai lingkungan, mulai kesehatan, sekolah, tempat kerja hingga komunitas.
BACA JUGA:Purbaya Ungkap Nasib Cukai Rokok dan Minuman Manis: Belum Final!
Sementara itu, Ketua Umum HIMPSI Andik Matulesy menekankan pentingnya kolaborasi lintas profesi untuk memperkuat layanan kesehatan mental sekaligus menyelaraskan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2022 dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- 1
- 2
- »





Komentar (0)