Perpres Ojol Fokus Roda Dua untuk Angkut Penumpang, Wamenkomdigi: Pengantaran Makanan dan Barang Beda Bisnis

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Sleman, tvOnenews.com - Pemerintah masih mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online. Dalam pembahasan awal, regulasi tersebut difokuskan pada layanan ojek online (ojol) roda dua untuk mengangkut penumpang. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI, Nezar Patria menjelaskan bahwa layanan angkutan penumpang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dengan pengantaran makanan dan barang. Perbedaan karakter tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun regulasi. 

"Pengaturannya akan berbeda karena ekosistemnya juga tidak sama model bisnisnya. Nanti ada Permen yang mengatur di bawahnya," jelasnya kepada awak media seusai menghadiri acara Launch UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center (NVAITC) di UGM Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). 

Lebih lanjut, perluasan tersebut nantinya juga akan masuk dalam pembahasan antara pengemudi dan para platform transportasi online. 

Mengingat banyak bermunculan transportasi online kendaraan roda tiga, Nezar menyebutkan, pemerintah saat ini tengah fokus pada pematangan Perpres pada layanan transportasi pengantaran penumpang bagi kendaraan roda dua.

"Sementara yang kita bahas roda dua," ucap Nezar.

Ia berharap, regulasi tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pengemudi dengan keberlanjutan bisnis platform road hailing ini.

"Kita coba rumuskan formula yang paling tepat. Kita berterima kasih pada sejumlah platform yang sudah menjalankan perintah presiden untuk mengambil apa yang kita sebut sebagai efektif tech rate 8% buat platform, 92% buat pengemudi," kata dia.

Nezar pun mengungkap, terbitnya Perpres yang mengatur soal transportasi online nantinya sebagai bentuk keberpihakan Presiden terhadap masalah keadilan pembagian pendapatan yang diterima oleh pengemudi ojol. (scp/buz)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Kukar, Bebizie Jelaskan Soal Honor Nyanyi
• 18 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Sebut Bakal Ada Kejutan dalam Pidato Prabowo di Sidang Tahunan
• 5 jam lalu
0
thumb
Jadwal Lengkap PSIM Yogyakarta di Super League 2026/2027
• 3 jam lalu
0
thumb
BNPB Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Karhutla di Kukar dan Paser
• 22 jam lalu
0
thumb
Kalla Land & Property Raih Penghargaan Corporate Entrepreneurial Marketing Award 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.