Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bebizie tiba di gedung KPK Merah Putih sekira pukul 09.45 WIB dan rampung diperiksa pada pukul 14.43 WIB.
Usai diperiksa, Bebizie mengaku bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik mendalami terkait pengisian acara nyanyi yang dilakukannya pada tahun 2017-2018.
Diketahui, sebelum terjun ke dunia politik, wanita kelahiran 1982 itu dikenal publik merupakan seorang penyanyi.
"Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya (diperiksa dalam kapasitas) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," katanya di gedung KPK, Kamis (13/8/2026).
Bebizie menjelaskan, bahwa pada saat itu, ia diundang oleh sebuah perusahaan untuk mengisi hiburan yakni menyanyi.
"Saya menjelaskan bahwa di 2017–18 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT. PT yang mengundang saya," jelasnya.
Bebizie memastikan uang yang masuk ke kantongnya itu adalah pembayaran atas jasa dirinya menyanyi beberapa tahun lalu.
"InsyaAllah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," tandasnya.
Kronologi Kasus
Diketahui perkara dugaan korupsi di Kukar bermula di tahun 2017 saat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Saat itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Izin tersebut diberikan untuk lahan yang berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak hanya menyangkut dugaan suap terkait perizinan perkebunan, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah dana selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.
Beberapa bulan setelah penetapan tersangka gratifikasi, KPK kembali mengambil langkah hukum lanjutan. Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mulai melakukan penyitaan berbagai barang bernilai ekonomis dalam jumlah besar. Barang-barang yang disita antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (aha/cmi)





Komentar (0)