REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara telah mengambil langkah tegas dengan menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penundaan ini berlaku bagi mereka, termasuk para calon pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga Juli 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rejeki Ginting, dalam sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Manado, Kamis. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan mobilitas dan kerentanan manusia.
Menurut Ginting, modus operandi para pelaku terus berkembang sehingga menuntut langkah pencegahan yang lebih dini. Upaya tersebut dilakukan melalui deteksi, pengawasan ketat, pertukaran informasi, dan kolaborasi lintas sektor. "Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasan manusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan, pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan," ujarnya.
Posisi Strategis Sulawesi Utara
Ginting menambahkan, penguatan pencegahan TPPO dan TPPM di Sulawesi Utara menjadi semakin krusial. Hal ini tidak terlepas dari posisi geografis provinsi tersebut yang sangat strategis di kawasan Asia-Pasifik. Posisi ini memang memberikan peluang besar bagi mobilitas manusia dan hubungan antarnegara, namun di sisi lain juga menghadirkan potensi risiko kejahatan lintas negara yang signifikan.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perbatasan perlu dijaga tidak hanya sebagai titik pemeriksaan keluar-masuk orang. Lebih dari itu, perbatasan harus menjadi ruang yang aman, tertib, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi. "Upaya pencegahan dari tingkat masyarakat terus diperkuat melalui pembentukan 1.172 desa binaan imigrasi hingga tahun 2026," katanya menambahkan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Kolaborasi dan Deteksi Dini
Rakor tersebut mendorong para peserta untuk memperkuat pertukaran data dan informasi. Fokusnya meliputi pola perlintasan, modus operandi, jaringan perekrut, serta berbagai indikasi TPPO dan TPPM. Forum ini juga diarahkan untuk memperkuat deteksi dini berbasis risiko dan mengoptimalkan fungsi pemeriksaan serta intelijen keimigrasian.
Selain itu, peningkatan kerja sama lintas batas dan internasional menjadi agenda penting, begitu pula dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kelompok rentan. Ginting berharap rakor ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memperkuat kolaborasi antara imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta organisasi internasional.
"Harapannya, kita dapat membangun sistem pencegahan TPPO dan TPPM yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan," pungkas Ginting. Rakor ini turut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Sulawesi.
Komentar (0)