JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Irjen (Purn) Rikwanto mengingatkan para calon Hakim Agung dan Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) bahwa mereka memiliki peran vital dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat.
Adapun total 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA telah disetujui dalam fit and proper test Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Seorang hakim, dalam hal ini Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki peran vital sebagai penegak hukum dan keadilan di masyarakat," ujar Rikwanto saat memberikan persetujuan.
Baca juga: Kata Anggota Komisi III DPR soal Kader Golkar Lolos Calon Hakim Agung tapi Albertina Ho Gagal
Rikwanto menjelaskan, para calon Hakim Agung dan Ad Hoc yang terpilih telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang dibutuhkan.
Dia meyakini mereka dapat memadukan pengalaman dan kompetensinya sebagai upaya khidmat menegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami memandang para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum di bidangnya masing-masing. Ketiga unsur tersebut menjadi pertanggungjawaban para calon hakim dalam berkhidmat menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Pertiwi," jelasnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Mengapa Warga Israel Bisa Tinggal hingga Buka Usaha di Bali
Sementara itu, mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut juga mengapresiasi seluruh rangkaian dan jalannya proses tahapan seleksi oleh Komisi Yudisial (KY), hingga dilakukan fit and proper test di DPR.
Rikwanto berpandangan, kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dapat dilihat melalui integritas, kompetensi, independensi, serta kualitas putusannya.
"Harus diarahkan untuk memastikan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan para hakim," imbuh Rikwanto.
Baca juga: Gerindra Respons Megawati yang Tegaskan PDI-P Tak Akan Masuk Kabinet Prabowo
Berikut daftar calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang diloloskan DPR:
Calon Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung)
Komentar (0)