Tim Hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali melontarkan kritik keras terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang melimpahkan kembali perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mengatakan Polemik terbaru tersebut berpusat pada satu pertanyaan: bagaimana mungkin sebuah dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum masih dapat diperbaiki dan dilimpahkan kembali?
Baca Juga: Pernah Kantongi 27 Juta Suara, Ganjar Pranowo Bicara Soal Peluangnya Maju Jadi Capres 2029
“Batal demi hukum itu sudah ground, sudah tanah. Lha kalau sudah enggak ada, apanya yang diperbaiki? Yang diperbaiki itu kan (sesuatu yang) ada. Ini enggak ada,” tutur Alkatiri, dikutip Jumat (14/8/2026).
Menurut Alkatiri, ketika suatu dakwaan sudah dinyatakan batal demi hukum, keberadaannya secara hukum telah gugur sehingga tidak tepat jika diposisikan seperti dokumen biasa yang masih memiliki bagian untuk diperbaiki.
Menurut Alkatiri, istilah “perbaikan” justru menjadi persoalan karena sesuatu yang hendak diperbaiki semestinya masih eksis. Sementara itu, dakwaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum melalui proses persidangan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Ia menilai jaksa tidak dapat melakukan perbaikan secara sepihak apabila putusan sela sebelumnya tidak memberikan perintah untuk melakukan perbaikan surat dakwaan.
Refly menyebut seharusnya jaksa memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan sela tersebut. Apabila keberatan terhadap putusan itu, menurut dia, jalur yang semestinya ditempuh adalah mekanisme perlawanan hukum, bukan langsung memperlakukan dakwaan yang telah gugur sebagai dokumen yang masih dapat diperbaiki.
“Ketika dia melakukan perbaikan tanpa perintah hakim di dalam putusan selanya, maka surat dakwaan itu batal harusnya,” tegas Refly.
Refly bahkan menggambarkan situasi tersebut menggunakan analogi pohon yang telah dicabut sampai ke akarnya.
“Ibarat pohon itu sudah kecabut akar-akarnya, apanya yang diperbaiki itu? Kalau diperbaiki itu yang memang rusak. Ini enggak ada. Jadi fiktif buat mereka itu,” ujar Refly
Analogi tersebut menggambarkan perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak pembela mengenai status dakwaan setelah putusan batal demi hukum. Bagi Tim Dokter Tifa, perdebatan itu menjadi semakin penting karena pelimpahan kembali perkara dilakukan ketika persidangan sebelumnya telah menghasilkan putusan yang membatalkan dakwaan.
Adapun Kasus Ijazah Jokowi bermula dari sejumlah unggahan Dokter Tifa di Maret hingga Mei 2025. Melalui beragam media sosial, ia membahas dugaan kejanggalan teknis pada ijazah sarjana Joko Widodo (Jokowi).
Unggahan tersebut kemudian menjadi dasar perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam berkas sebelumnya, JPU menggunakan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Blak-blakan Kubu Jokowi Merasa Terbantu Abdullah Alkatiri: Larang Dokter Tifa Datang ke Pengadilan
Namun, dakwaan tersebut kemudian dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat formil. Kini, Kejaksaan kembali melimpahkan perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki. Langkah ini membuat perdebatan hukum bergeser: bukan hanya soal materi tuduhan, tetapi juga mengenai apakah dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum masih dapat menjadi dasar untuk penyusunan dakwaan baru.






Komentar (0)