Karhutla Palangka Raya Kian Parah, Asap Pekat Selimuti Petuk Katimpun

metrotvnews.com
48 menit lalu
Cover Berita

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus menunjukkan eskalasi. Sejak ditetapkannya status siaga darurat bencana pada 1 Juni 2026 lalu, total luasan lahan yang hangus terbakar kini telah mencapai 170 hektare.

Kondisi terparah terpantau di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Hampir setiap hari, titik api baru bermunculan dan menghasilkan kabut asap pekat yang sangat mengganggu aktivitas warga, terutama pada pagi hari. Asap pekat dari lahan gambut yang terbakar ini tidak hanya berbau menyengat, tetapi juga membuat mata perih.

Titik Api Masih Menyala di Lahan Gambut

Pemadaman terus diupayakan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan masyarakat. Mengingat medan yang sulit dan wilayah yang luas, proses pemadaman dan pembasahan dilakukan melalui jalur darat dan udara. 
 

Baca Juga :

BNPB Duga Karhutla di Muaro Jambi Disengaja

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Pauzi, menjelaskan bahwa kebakaran memburuk akibat mengeringnya lahan gambut dan minimnya pasokan air di lokasi.

"Kondisi struktur gambut itu cepat kering karena sumber air susah. Ini berpotensi menimbulkan percikan api yang menjalar dengan cepat, ditambah embusan angin kencang yang membuat area terbakar makin meluas," ungkap Heri dikutip dari Top News, Metro TV, Jumat 15 Agustus 2026.

Dengan mengeringnya sumber air dan jarak titik api yang cukup jauh, BPBD Palangka Raya menetapkan skala prioritas dalam operasi pemadaman. Fokus utama tim gabungan saat ini adalah menyekat pergerakan si jago merah agar tidak menyentuh area permukiman masyarakat.

Jarak tempuh yang jauh serta sumber air yang kian sulit didapat dilaporkan menjadi kendala utama di lapangan. Oleh karena itu, operasi pemadaman ini membutuhkan sumber daya yang besar serta intervensi dari udara melalui water bombing.

Merespons rentetan titik api yang tak kunjung padam, Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan hingga 8 September 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027
• 2 jam lalu
0
thumb
DSN MUI Dorong Kripto Syariah Berbasis Aset Riil, Emas hingga Sukuk Berpeluang Ditokenisasi
• 23 jam lalu
0
thumb
98 Persen Desa dan Kelurahan di RI Sudah Terjangkau Jaringan Komunikasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS
• 18 jam lalu
0
thumb
6 Trik Psikologi agar Lebih Percaya Diri
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.