DSN MUI Dorong Kripto Syariah Berbasis Aset Riil, Emas hingga Sukuk Berpeluang Ditokenisasi

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mendorong pengembangan aset kripto syariah yang didukung aset riil atau real world assets (RWA), seperti emas dan komoditas lainnya, sebagai salah satu kriteria untuk memenuhi unsur syariah yang sah.

Wakil Bendahara Umum DSN MUI Gunawan Yasni menyampaikan pandangan tersebut dalam Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Gunawan menjelaskan aset riil seperti emas hingga instrumen sukuk berpotensi ditokenisasi menggunakan teknologi blockchain selama penerapannya memenuhi prinsip syariah dan memiliki mekanisme transaksi yang jelas.

"Yang paling dekat terkait aset kripto namanya real world asset (RWA). Kalau emas adalah sil'ah atau komoditas, sangat bisa dijadikan tokenisasi emas berbasis blockchain atau aset kripto," kata Gunawan.

Emas hingga Sukuk Berpeluang Ditokenisasi

Menurut Gunawan, pengembangan kripto syariah dengan dukungan aset riil dapat membuka peluang pemanfaatan teknologi blockchain secara lebih luas dalam ekosistem keuangan syariah.

Aset digital berbasis syariah juga berpotensi menciptakan instrumen baru dalam ekonomi digital apabila aset yang ditokenisasi mempunyai underlying atau aset dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain emas dan komoditas, peluang tokenisasi terbuka untuk instrumen sukuk, baik sukuk negara maupun sukuk korporasi.

Sukuk dengan nilai investasi yang relatif terjangkau bagi masyarakat, termasuk sukuk ritel, berpotensi dikembangkan melalui proses tokenisasi sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem aset digital berbasis blockchain.

"Sudah banyak produk-produk namanya sukuk negara, sukuk korporasi, bahkan yang retail. Kalau dipecah bisa menggunakan proses tokenisasi yang menjadi dasar blockchain atau aset kripto," ungkap Gunawan.

DSN MUI dan OJK Siapkan Ekosistem Kripto Syariah

Gunawan menegaskan penentuan kesesuaian kripto dengan prinsip syariah tidak cukup hanya didasarkan pada jenis aset yang menjadi underlying.

Sejumlah aspek lain juga harus diperhatikan, termasuk mekanisme transaksi, administrasi, kepemilikan aset, serta sistem pencatatan transaksi.

Karena itu, DSN MUI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong kesiapan ekosistem aset kripto agar dapat mengakomodasi prinsip-prinsip syariah tersebut.

Salah satu pendekatan yang digunakan adalah menjadikan ekosistem bursa dan pasar modal sebagai rujukan atau benchmark, terutama terkait sistem pencatatan transaksi, mekanisme perdagangan, hingga proses clearing atau kliring.

"Yang kami lakukan bersama-sama dengan OJK adalah menyiapkan ekosistem di kripto aset. Benchmark-nya adalah ekosistem yang ada di bursa atau pasar modal," kata Gunawan.

Fatwa Aset Kripto Dibahas Oktober 2026

DSN MUI akan melanjutkan pembahasan mengenai fatwa aset kripto secara lebih mendalam pada Oktober 2026.

DSN MUI telah mengajukan proses penyusunan fatwa terkait aset kripto yang diharapkan dapat membuat pengembangan ekosistem aset kripto berbasis syariah menjadi lebih terarah.

Arah pengembangan yang didorong DSN MUI mencakup kripto syariah dengan aset dasar riil yang jelas, mekanisme transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, sistem kepemilikan dan pencatatan yang sesuai, serta ekosistem perdagangan yang memenuhi prinsip syariah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penanganan Karhutla di Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Menteri PU Puji Hutama Karya Rampungkan Sekolah Rakyat DKI Jakarta
• 16 jam lalu
0
thumb
Cara Mengatasi Layar Laptop Blank Hitam tapi Masih Hidup
• 16 jam lalu
0
thumb
KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok, Ratusan Penumpang Terjebak
• 18 jam lalu
0
thumb
Lonjakan Biaya Pakan dan Merosotnya Harga Jual Telur Cekik Peternak Unggas di Jateng
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.