Temuan KPM Terindikasi Judol Disebut Jadi Momentum Perkuat Akurasi Data Bansos

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi mendorong adanya penjelasan secara transparan dan terukur terkait temuan 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Kementerian diminta menjelaskan lebih rinci terkait temuan tersebut.

"Kami akan meminta Menteri Sosial dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI memberikan penjelasan atas tindaklanjut penangguhan sementara 1.49t KPM terindikasi judol tersebut. Tentunya diperlukan intervensi yang tepat kepada calon penerima bansos yang terindikasi judol karena mereka terdata dalam zona kemiskinan ekonomi," kata Matindas dalam keterangan pers dikutip, Kamis, 13 Agustus 2026.

Baca Juga :

Kemensos Tangguhkan 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol
 
Temuan tersebut berasal dari hasil pemadanan data penerima bantuan sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Angka KPM yang terindikasi terkait transaksi judi online pada 2026 tercatat meningkat dibandingkan hasil pemadanan pada 2025 yang mencapai hampir 600 ribu KPM.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan penyaluran bantuan sosial kepada KPM yang terindikasi tersebut ditangguhkan sementara untuk dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.

Ilustrasi. Medcom.id


Matindas menilai temuan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi penyaluran bantuan sosial maupun kondisi sosial penerima manfaat. Menurutnya, situasi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu mengatakan hasil pemadanan data dapat menjadi momentum untuk memperkuat akurasi dan pemutakhiran data sosial-ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mengamanatkan penguatan integrasi, akurasi, dan pemutakhiran data sosial-ekonomi nasional.

Baca Juga :

Mensos Ungkap 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
 
Selain aspek data, Matindas menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum penanganan fakir miskin. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan pendataan, verifikasi, validasi, koordinasi, dan pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan penanganan fakir miskin berjalan secara tepat.

Menurut Matindas, hasil pemadanan awal sebaiknya menjadi dasar untuk melakukan pendalaman sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir mengenai status bantuan yang diterima KPM.

"Pendekatan tersebut lebih tepat daripada langsung menjatuhkan keputusan final untuk memberhentikan penyaluran bansos hanya berdasarkan hasil pemadanan awal. Jangan sampai flagging pada sistem keuangan langsung menjadi vonis administratif terhadap seseorang. Pemerintah harus menyediakan mekanisme verifikasi dan validasi agar tidak terjadi false positive atau error in persona," ungkapnya.

Dengan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara bertahap, temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat tata kelola bantuan sosial. Akurasi data menjadi salah satu faktor penting agar program perlindungan sosial tetap menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI AU Siapkan F-16 hingga Hawk dengan Asap Merah Putih untuk Demo Udara HUT Ke-81 RI
• 8 jam lalu
0
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Lanjut Menguat, Cermati Analisa 4 Saham Berikut
• 18 jam lalu
0
thumb
Pramono Revisi Tarif Khusus Transportasi Umum Saat 17 Agustus: Semua Jadi Rp 8
• 10 jam lalu
0
thumb
BNN Sita Uang Rp 1 Miliar dan Aset Rp 39 Miliar dari Bos Narkoba Kampung Bahari
• 9 jam lalu
0
thumb
Latihan Gabungan TNI AL dan China Dikecam Taiwan, Kadispenal: Sebatas Passing Exercise
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.