Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi kebijakan tarif khusus transportasi umum dalam rangka memperingati HUT 81 Republik Indonesia. Tarif yang sebelumnya ditetapkan Rp 1 kini menjadi Rp 8.
Pramono mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penyesuaian dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dapat diseragamkan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan balai kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8,” kata Pramono usai meninjau kesiapan LRT Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp 8,” sambungnya.
Sebelumnya, Pramono menetapkan tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta hanya Rp 1 pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan Pramono saat meluncurkan Call Center 1500813 Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (9/8).
“Untuk itu, saya sebagai Gubernur Jakarta, saya memutuskan untuk memberikan kado, semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta bayarnya hanya Rp 1 saja,” kata Pramono kepada wartawan.
Layanan transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta di antaranya Transjakarta, JakLingko melalui layanan Mikrotrans, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.






Komentar (0)