Pakar Hukum Sebut Pelaku Kebakaran Bromo Terancam Pidana dan Denda Lingkungan

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menduga ada unsur kelalaian manusia yang menyebabkan lebih dari 900 hektare kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hangus terbakar. Meski tidak dilakukan dengan sengaja, pakar hukum menilai pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan di Bromo tak bisa lepas dari tanggung jawab pidana dan pemulihan lingkungan. 

Pakar Hukum Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Yeni Widowaty mengatakan, faktor kelalaian tetap menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meski pelakunya tidak memiliki niat untuk merusak lingkungan. Hanya saja, sanksinya bisa lebih ringan dibandingkan unsur kesengajaan.

“Walaupun misalnya lalai, bukan berarti kemudian tidak dipertanggungjawabkan,” kata Yeni, dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (13/8).

Kebakaran di kawasan konservasi seperti taman nasional, tidak hanya menghilangkan vegetasi, tapi sekaligus merusak habitat dan mengancam hidup keanekaragaman hayati di dalamnya. 

Karena itu, saat pihak yang bertanggung jawab sudah ditemukan, Yeni menilai penanganan hukum tidak cukup hanya pada aspek pidana. Pemerintah perlu memperhatikan aspek kerugian dan pemulihan lingkungan.

Menurut Yeni, Indonesia sudah cukup mengantongi perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kerusakan lingkungan dan konservasi. “Yang kurang itu penegakan hukumnya, yang harus lebih optimal,” ujarnya. 

Dia kemudian mendorong aparat penegak hukum agar mengoptimalkan penyelidikan, guna mengungkap penyebab kebakaran beserta pihak yang bertanggung jawab. Dengan catatan, dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. 

Faktor Kelalaian Memicu Kebakaran di Bromo

Beberapa waktu lalu, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahta Nugraha mengungkap dugaan faktor kelalaian manusia sebagai pemicu awal kebakaran di kawasan tersebut. Dugaan didasari lokasi titik awal kebakaran yang berada di puncak Tebing Bantengan, jalur penghubung tradisional Desa Arjosari dan Ranu Pani. 

Rudijanta menjelaskan, kemungkinan percikan berasal dari perapian warga atau orang yang melintasi lokasi, di tengah cuaca dingin. Karena tak padam sepenuhnya, ditambah angin kencang, api menjalar ke area lainnya. 

Adapun per Rabu (12/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah mencatat total area terbakar di TNBTS mencapai 921,42 hektare. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saat Latihan Indonesia-China Picu Kekhawatiran Taiwan, TNI AL Bicara soal Persahabatan
• 18 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Grahadi Dibuka, Jatim Sediakan 2.000 Undangan
• 15 jam lalu
0
thumb
Bisa Lahirkan Kuli hingga Arsitek, Dedi Mulyadi Fokus ke Infrastruktur Daripada Pengangguran Jabar
• 21 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Kamis, 13 Agustus 2026 Didominasi Kondisi Cerah Berawan
• 19 jam lalu
0
thumb
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.