jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelaku Lebak hutan dan lahan (karhutla).
Hingga 9 Agustus 2026 pukul 15.39 WIB, aparat kepolisian telah menangani sembilan kasus karhutla dengan total sembilan tersangka.
BACA JUGA: Karhutla di Sumsel Melonjak, Luas Lahan Terbakar Tembus 1.926 Hektare
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pola Sumsel dan jajaran, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.
Dari total sembilan perkara yang ditangani, delapan kasus masih berada pada tahap penyidikan, sementara satu kasus yang ditangani Polres Musi Rawas telah memasuki Tahap II.
BACA JUGA: Proposal Perayaan HUT RI di Kecamatan IT I Palembang Capai Rp 76,2 Juta, Warga Pertanyakan Rinciannya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, sebagian besar pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan karena dianggap lebih cepat, mudah, dan murah.
"Motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk persiapan penanaman komoditas perkebunan, terutama kelapa sawit dan kopi. Mereka beranggapan bahwa pembakaran merupakan cara yang paling efektif sekaligus dapat menyuburkan tanah," ujar Nandang, Kamis (13/8/2026).
BACA JUGA: Asyik, Naik LRT Jabodebek Cuma Rp8
Data kepolisian menunjukkan, kasus karhutla tersebar di enam wilayah, yakni Musi Rawas, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI, Muara Enim, OKU Selatan dan Lahat.
Polres Musi Rawas menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, sementara Polres OKI dan Polres PALI masing-masing menangani dua kasus.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial TB (39) diduga membakar lahan seluas lima hektare untuk ditanami kelapa sawit.
Namun, api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan justru membesar akibat tiupan angin kencang.
Sementara itu, di wilayah OKI, seorang pelaku nekat membakar lahan seluas empat hektare yang diklaim sebagai miliknya. Bahkan, pelaku sempat menghalangi pihak perusahaan yang berupaya melakukan pemadaman.
Selain menggunakan korek api gas, para pelaku juga memanfaatkan berbagai alat untuk mempercepat proses pembakaran, mulai dari obor bambu, minyak pertalite, minyak tanah, hingga gulungan plastik bekas polibek agar ranting dan kayu kering lebih cepat terbakar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan bencana kabut asap, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nandang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 dan Pasal 308 KUHP.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati





Komentar (0)