JAKARTA, DISWAY.ID - Ini dia cara cek status penerima PIP Kemendikdasmen Agustus 2026 dengan menyiapkan NIK dan NISN.
PIP atau Program Indonesia Pintar sendiri merupakan salah satu program bantuan tunai yang digagas oleh pemerintah untuk bisa meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Lewat program ini, pemerintah bertujuan agar setiap anak Indonesia bisa bersekolah dan melanjutkan pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya kebutuhan pokok lainnya, seperti seragam, buku, alat tulis serta transportasi.
Bagi siswa atau orangtua bisa cek status penerima PIP ini secara online melalui HP tanpa perlu ke sekolah.
Hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2026 SD-SMA/SMK, Siapkan NIK dan NISN!
Lantas, bagaimana cara cek status penerima PIP Agustus 2026? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Status Penerima PIP Agustus 2026- Langkah pertama, Buka laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Kemudian, scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Lalu masukkan hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.
- Kemudian, pilih opsi Cek Penerima PIP.
- Pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan sudah sesuai dengan data kependudukan supaya proses pengecekan bisa berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk TK hingga SMA, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
Langkah-Langkah Penarikan Dana PIPDana PIP bisa dicairkan dengan beberapa langkah-langkah di bawah ini:
1. Penarikan lewat teller bankDatang langsung ke bank penyalur dengan membawa buku tabungan SimPel dan dokumen identitas yang diperlukan.
2. Penarikan melalui ATM/kartu debitSelain itu, dana bisa ditarik menggunakan kartu debit SimPel melalui mesin ATM bank penyalur yang tersedia.
3. Pencairan secara kolektif melalui sekolahUntuk mekanisme ini diperuntukkan bagi siswa yang lokasinya berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau daerah dengan keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.
BACA JUGA:200 Ribu Beasiswa PIP 2026 Mulai Disalurkan ke NTB, Berikut Rincian Nominal Pencairan
Jadwal Pencairan PIP 2026Pencairan PIP sendiri sudah terjadwal secara khusus sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berikut jadwalnya:
- Pencairan Termin 1: Februari-April
- Pencairan Termin 2: Mei-September
- Pencairan Termin 3: Oktober-Desember






Komentar (0)