Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen Agustus 2026 Lewat HP, Siswa Siapkan NIK dan NISN!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -  Ini dia cara cek status penerima PIP Kemendikdasmen Agustus 2026 dengan menyiapkan NIK dan NISN.

PIP atau Program Indonesia Pintar sendiri merupakan salah satu program bantuan tunai yang digagas oleh pemerintah untuk bisa meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Lewat program ini, pemerintah bertujuan agar setiap anak Indonesia bisa bersekolah dan melanjutkan pendidikan tanpa perlu memikirkan biaya kebutuhan pokok lainnya, seperti seragam, buku, alat tulis serta transportasi.

Bagi siswa atau orangtua bisa cek status penerima PIP ini secara online melalui HP tanpa perlu ke sekolah.

Hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2026 SD-SMA/SMK, Siapkan NIK dan NISN!

Lantas, bagaimana cara cek status penerima PIP Agustus 2026? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek Status Penerima PIP Agustus 2026

BACA JUGA:Pemerintah Perluas PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk TK hingga SMA, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

Langkah-Langkah Penarikan Dana PIP

Dana PIP bisa dicairkan dengan beberapa langkah-langkah di bawah ini:

1. Penarikan lewat teller bank

Datang langsung ke bank penyalur dengan membawa buku tabungan SimPel dan dokumen identitas yang diperlukan.

2. Penarikan melalui ATM/kartu debit

Selain itu, dana bisa ditarik menggunakan kartu debit SimPel melalui mesin ATM bank penyalur yang tersedia.

3. Pencairan secara kolektif melalui sekolah

Untuk mekanisme ini diperuntukkan bagi siswa yang lokasinya berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau daerah dengan keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.

BACA JUGA:200 Ribu Beasiswa PIP 2026 Mulai Disalurkan ke NTB, Berikut Rincian Nominal Pencairan

Jadwal Pencairan PIP 2026

Pencairan PIP sendiri sudah terjadwal secara khusus sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berikut jadwalnya:


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kodam XIV/Hasanuddin Bantah Isu Intervensi TNI dalam PKKMB FIB Unhas
• 3 jam lalu
0
thumb
Cara Memilih Tanggal Pernikahan Menggunakan BaZi, Beda dengan Shio
• 13 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT RI, Pemprov DKI Gelar Panggung Hiburan di Kota Tua
• 8 jam lalu
0
thumb
Tim Forensik Ungkap Misteri Buih di Mulut Sutrimo
• 6 jam lalu
0
thumb
Dokter Tifa Tak Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.