Seorang pria berinisial MS (44), warga Kota Serang, dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Minggu (9/8). Pelaku adalah guru ngaji korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan MS terjadi dua kali.
Menurut Febby, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban sedang tertidur dan secara tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku.
"Dalihnya membangunkan untuk ngajak jogging. Setelah korban bangun, si pelaku ini diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban," kata Febby, Kamis (13/8).
Selanjutnya, kata Febby, dugaan aksi bejat kembali dilakukan oleh pelaku MS berselang 3 hari usai kejadian pertama sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, lagi-lagi pelaku masuk ke rumah korban dan membangunkannya.
Namun, lanjut Febby, korban yang melihat keberadaan pelaku di dalam kamarnya langsung ketakutan dan berlari ke luar rumah sambil menangis hingga ditemukan oleh tetangganya yang menjadi saksi kasus ini.
"Di kejadian kedua ini, korban nangis dan lari ke luar rumah. Korban bertemu tetangganya, dan menceritakan nasib yang dialaminya. Selanjutnya, saksi melaporkan ke orang tua korban, dan orang tua korban pun melapor ke kantor polisi," terang Febby.
Menurut Febby, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kerap sepi di pagi hari lantaran ayah korban berprofesi sebagai nelayan dan selalu pulang siang hari. Sementara ibu korban sudah lama meninggal dunia.
"Pelaku bisa masuk leluasa ke dalam rumah korban karena tau korban tinggal sendiri. Setiap malam ayahnya pergi ke laut mencari ikan dan baru pulang itu siang," ungkapnya.
"Kondisi itu dimanfaatkan terduga pelaku ini mendatangi rumah korban ketika tidak ada orang dewasa yang mengawasi korban," imbuh Febby.
Saat ini, MS sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 415 huruf (b) undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencabulan.






Komentar (0)