JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tak berhenti mengusut dugaan korupsi transfer pricing pada PT Toba Pulp Lestari (TPL) hanya dari sisi petugas pajak. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, meminta penyidik turut menelusuri pihak perusahaan, termasuk pemilik dan pengambil keputusan strategis.
Desakan itu disampaikan setelah Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Hudi, penyidik perlu mengurai kemungkinan keterkaitan antara pihak perusahaan dan petugas pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana dugaan skema perpajakan itu dirancang dan dijalankan.
“Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,” ujar Hudi, Kamis (13/8/2026).
Minta Pemilik Perusahaan Ditelusuri
Baca Juga:Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap SolidHudi meminta Kejagung memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terkait transaksi dan strategi perpajakan perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
“Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak,” tegasnya.
TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama dan didirikan pada 1983 sebelum berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000. Hudi menekankan, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan keputusan strategis perusahaan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Lain
Desakan tersebut sejalan dengan langkah Kejagung yang masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna menyatakan hingga kini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Anang, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat PrasejahteraSejauh ini, Kejagung baru menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak 12 Agustus 2026. Keduanya diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak TPL, termasuk dugaan pemberian perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023 dan 2024.
Dugaan Manipulasi Transaksi
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.
Penyidik menduga produk Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP, sehingga nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah. Produk tersebut juga diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.
Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.
Baca Juga:Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBGHudi menilai penyidik perlu mengurai seluruh rangkaian perkara, mulai dari pihak yang mengambil keputusan, penginisiasi skema, hingga hubungan antara perusahaan dan petugas pajak.
“Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan? Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian,” ujar Hudi.
#nasional





Komentar (0)