Liputan6.com, Jakarta - Kematian Sutrimo, pria 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Hampir tiga pekan setelah ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi belum menemukan jawaban pasti mengenai penyebab kematiannya.
Sutrimo ditemukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu, tubuhnya tergeletak di area pedestrian di depan Klinik Mordent. Sebuah ambulans kemudian membawanya ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Advertisement
Sejak awal, kematian Sutrimo menjadi perhatian karena sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat. Seperti mengenai statusnya yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hingga kondisi tubuh Sutrimo ketika ditemukan dan kabar bahwa dari mulut serta hidungnya keluar buih.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menelusuri video yang beredar di masyarakat. Polisi juga belum dapat memastikan apakah sosok dalam video yang disebut-sebut sebagai Sutrimo benar merupakan korban.
"Kita mungkin juga sudah melihat ada foto yang beredar, tetapi harus kita klarifikasi apakah benar itu kondisi awal, benar enggak itu merupakan sosok almarhum S atau bukan?," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Keraguan mengenai kematian Sutrimo kemudian mendorong keluarganya menempuh jalur hukum. Pada 8 Agustus 2026, keluarga membuat laporan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan keluarga pada awalnya tidak menaruh kecurigaan ketika jenazah tiba di rumah. Mereka bahkan telah menerima kepergian Sutrimo. Namun, informasi yang berkembang kemudian menimbulkan pertanyaan yang ingin dijawab secara hukum.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Keluarga juga menyatakan siap memberikan izin apabila kepolisian membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk ekshumasi dan autopsi.
"Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar," sambungnya.
Selain laporan keluarga, terdapat laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan laporan polisi atau pengaduan, kemudian hasil penyelidikan dan dalam sebuah gelar perkara sebagaimana diatur di dalam KUHAP, ada dugaan peristiwa tersebut diduga sebuah peristiwa pidana sehingga harus kami buktikan nanti," jelas Iman.
Penyidik juga mendalami sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga, termasuk rangkaian peristiwa sejak Sutrimo ditemukan hingga dibawa ke rumah sakit dan jenazah diserahkan kepada keluarga. Barang milik Sutrimo yang disebut belum diserahkan kepada keluarga turut menjadi bagian yang ingin diklarifikasi.
"Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal. Sehingga pada akhirnya pihak keluarga dan masyarakat juga membuat laporan polisi dan pengaduan ke pihak kami," ujarnya.





Komentar (0)