Lodewyk eks Wakil Kepala BGN Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Lodewyk Pusung bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut.

Otto Cornelis Kaligis kuasa hukum Lodewyk mengatakan, kliennya tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa program MBG, maupun penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” kata Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026), dikutip Antara.

Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup maupun dasar hukum yang sah dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, pihak Lodewyk juga mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan penyidik.

Kaligis menilai sejumlah tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” ujarnya.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan itu ditolak karena PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu secara kompetensi relatif.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada 2025–2026. Dalam perkara itu, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up sejumlah barang yang diadakan BGN, salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan itu disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menurut penyidik tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Pengadaan tersebut juga diduga mengalami penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Lodewyk, empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono Komisaris PT YAT. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Makassar Marketing Festival 2026 Tegaskan Pentingnya Value dan Experience di Era AI untuk Daya Saing Bisnis
• 9 jam lalu
0
thumb
BPN Papua Barat Tetapkan Kampung Aimasi Jadi Lokasi Konsolidasi Tanah, Sasar 100 Bidang
• 2 jam lalu
0
thumb
Doa yang Disarankan Rasulullah agar Mudah Tertidur Lelap
• 2 jam lalu
0
thumb
Film Action India Ini Cetak Rekor di Netflix
• 16 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Mineral Cetak Investasi Rp206,5 Triliun pada Semester I-2026
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.