Terkini, Jeneponto – Oknum guru di UPT SDN 14 Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menganiaya siswanya hingga mengalami demam dan sakit pada leher saat menelan makanan atau minuman.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026. Korban adalah siswa kelas V berinisial A.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh orang tua korban.
Orang tua korban, Hj Rahmawati, mengatakan awalnya ia tidak mengetahui penyebab anaknya demam sepulang sekolah pada hari Senin tersebut.
“Hari senin itu, pas pulang sekolah anak saya demam. Demamnya itu sampai tinggi sekali. Jadi saya tanya, kenapa?, dia bilang tidak, ji, Mak. Ini anak takut. Takut karena saya pernah menegaskan, Nak, kalau ada masalah di luar, selesaikan di luar. Kita laki-laki. Kemudian besoknya pagi-pagi saya kasi bangun, tapi demamnya malah tambah tinggi, malah dia bilang, Mak bisa tidak saya pindah sekolah. Saya tanya kenapa nak? Kenapa harus pindah sekolah?,” ungkap Hj Rahmawati.
Menurut Hj Rahmawati, anaknya sempat ingin mengadu namun urung dilakukan.
“Anak saya sempat mau mengadu tapi saya langsung mengatakan kalau guru marah, pasti kamu nakal. Jadi tidak jadi mengadu ke saya,” ujarnya.
Hj Rahmawati baru mengetahui dugaan pemukulan yang dialami putranya setelah mendapat informasi dari orang tua siswa lain.
“Jadi saya tahu setelah ibu teman anakku mendatangi saya di tempat jualan. Datanglah seorang ibu bersama anaknya, anaknya juga tidak mau pergi sekolah. Dibilanglah sama saya, kalau kesekolah panggilka, Jadi aku bilang, apa aku cari?, dia bilang tidak dikasih tahu ki anakta? Apa itu?, waktu hari Senin dipukul sama gurunya? Anakku juga kena ancaman, sampai anakku juga tidak mau pergi sekolah,” ungkapnya.
Ia mengaku mendapat informasi dari berbagai sumber, termasuk dari orang tua siswa lain yang anaknya juga tidak berani ke sekolah karena diduga mendapat ancaman dari guru yang sama, serta dari pengakuan teman-teman korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT SDN 14 Tamalatea dan oknum guru yang diduga melakukan kekerasan belum berhasil dikonfirmasi.
Dimana Guru tidak boleh memukul siswanya. Tindakan memukul dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik yang melanggar hukum, hak asasi manusia, serta kode etik pendidik, meskipun tujuan awal guru adalah untuk menegakkan disiplin.
Aturan Hukum dan SanksiLarangan Kekerasan:
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak : setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk pendidik.
Ancaman Pidana: Guru yang terbukti melakukan pemukulan atau kekerasan fisik dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Kewenangan Guru: Peraturan Pemerintah tentang Guru memang memberikan hak kepada guru untuk memberikan sanksi, namun sanksi tersebut harus bersifat mendidik (seperti teguran, penugasan, atau peringatan tertulis) dan tidak boleh berupa kekerasan fisik atau mental.





Komentar (0)