Berkas Lengkap, Predator Anak Berinisial JL Dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka berinisial JL kini berada dalam tahanan negara sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menyampaikan bahwa penyerahan tahap kedua ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2026 di salah satu kawasan hotel di Surabaya, dengan korban seorang anak di bawah umur.

“Perkara atas nama tersangka JL telah kami terima secara resmi dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya,” kata Yogi Aryanto pada Kamis, (13/8/2026(.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk mengikuti persidangan. [uci/ian]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.885 per Dolar AS Usai Laporan MSCI dan Penjualan Ritel yang Melambat pada Juni 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI
• 17 jam lalu
0
thumb
Kisah Rullyn, Talenta Muda asal Papua yang Siap Tampil Paduan Suara di Istana
• 10 jam lalu
0
thumb
Waspada, Fenomena El Nino Berpotensi Memicu Peningkatan Karhutla
• 9 jam lalu
0
thumb
Gerhana Matahari Total Pertama di Eropa dalam Beberapa Dekade Ubah Siang Jadi Malam
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.