Orang tua Indah Dwi Septiani, korban meninggal dalam insiden terbakarnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin, Rabu (12/8/2026) lalu, menerima santunan dengan total Rp125 juta dari negara.
Santunan itu terdiri dari Rp50 juta yang diberikan Jasa Raharja serta tambahan perlindungan atau extra cover senilai Rp75 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Muhammad Awaluddin Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan, santunan itu merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada keluarga korban kecelakaan transportasi.
“Syukur alhamdulillah hari ini kita berikan santunan Rp50 juta kepada almarhumah Indah Dwi Septiani yang meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan KMP Putri Yasmin dan juga extra cover dari angkutan transporternya yang juga diserahkan oleh Dirut PT Asuransi Jasaraharja Putera senilai Rp75 juta,” kata Awaluddin di Mataram, Kamis (13/8/2026) dikutip Antara.
Indah diketahui merupakan mahasiswi semester tiga Universitas Mataram yang saat itu menaiki KMP Putri Yasmin sebelum terbakar. Awaluddin berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga, meski nilainya tidak dapat menggantikan kehilangan yang dialami.
“Ini bagian dari sebuah kehadiran negara pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan transportasi dan ini adalah amanat negara yang dijalankan Jasa Raharja. Semoga bisa membantu, sedikit meringankan, walaupun nilai itu tidak sebanding dengan apa yang menjadi kehilangan pihak keluarga,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses penyaluran santunan dapat dilakukan relatif cepat berkat koordinasi berbagai pihak dalam proses verifikasi dan validasi data.
“Jadi, kecepatan ini bukan hanya karena kami Jasa Raharja sendiri yang melakukan verifikasi dan juga hal-hal yang berkaitan dengan validasi data, tapi karena semua unsur memberikan kontribusi,” ujarnya.
Santunan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Indah bersama jajaran PT Jasa Raharja Kantor Wilayah NTB di Kompleks Satbrimobda NTB, Kota Mataram. (ant/bil/ham)





Komentar (0)