Kasus 1,3 Ton Ketamin di Kepri, 8 WN Myanmar Dibawa ke Bareskrim

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Delapan tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin, dari Kepulauan Riau (Kepri) bakal dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, delapan tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta untuk menjalani penyidikan lanjutan.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Eko kepada wartawan.

Baca Juga :
BNN Tangkap Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari yang Diburu Sejak 2025

Menurut Zulkarnain, kewenangan tersebut mengacu pada regulasi yang menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.

Baca Juga :
Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar dari Gembong Narkoba

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penggerebekan Narkoba di Kp Bahari Sempat Ricuh, Satu Anggota Polisi Terluka
• 14 jam lalu
0
thumb
Reacher Season 4: Aksi Brutal, Plot Twist, hingga Sentuhan Indonesia
• 5 jam lalu
0
thumb
Rapat Bareng Kepala BGN, Mendagri Minta Daerah Permudah Izin Usaha SPPG dan Penerbitan SLHS
• 7 jam lalu
0
thumb
LA Lakers Resmi Dijual, Ini Sosok Pemilik Baru
• 1 jam lalu
0
thumb
TNI AD Bangun Jembatan Gantung Terpanjang di Kabupaten Bekasi
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.