Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol, saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Kombes Pol. Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada, Rabu (12/8/2026), dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026) yang dikutip Antara.
Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada, Selasa (11/8/2026).
Sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan penyidikan awal, RES yang bertindak sebagai pembawa acara atau host memandu interaksi di depan stan minuman.
Sementara tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian disebut melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.
Polisi juga telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi di lokasi kejadian. Dalam pengembangan penyidikan, polisi berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman tersebut.
Penyidik turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kombes Pol. Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan kembali video kejadian yang berpotensi memicu provokasi.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi. (ant/bil/ham)





Komentar (0)