Petrus Bala Pattyona Sebut Hakim PN Jaktim "Tidak Paham Hukum Acara" dalam Sidang dr. Tifa

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
































Praktisi hukum sekaligus relawan Jokowi, Petrus Bala Pattyona, mengkritik keras jalannya persidangan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia menilai majelis hakim yang memimpin sidang tidak memahami hukum acara pidana, khususnya terkait status penasihat hukum yang tetap diizinkan berbicara di persidangan meski terdakwa tidak hadir.

"Saya telah mengikuti persidangan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya melihat hakim yang memimpin persidangan, boleh saya katakan sangat tidak memahami hukum acara pidana," ujar Petrus lewat unggahan media sosial (13/08/2026)

Bukan tanpa sebab, hal itu berakar dari kekecewaan Petrus, yang mempersoalkan kehadiran penasihat hukum dr. Tifa yang duduk sebagai pihak dalam persidangan, padahal menurutnya identitas dan kehadiran terdakwa belum diperiksa sama sekali.

"Kenapa saudara terdakwa Dr. Tifa tidak hadir di persidangan dan belum ada pemeriksaan identitas? Tetapi persoalan muncul kenapa penasihat hukum dari dr. Tifa duduk sebagai pihak yang bersidang," sambungnya.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan tahapan hukum acara yang seharusnya berlaku dalam sidang pidana: dimulai dari jaksa menghadirkan terdakwa, majelis memeriksa identitas terdakwa, hingga terdakwa ditanya apakah didampingi penasihat hukum sebelum yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan disahkan kehadirannya oleh hakim.

"Ketika suatu sidang pidana dibuka, jaksa diperintahkan menghadirkan terdakwa. Setelah terdakwa duduk, ketua majelis memeriksa identitas terdakwa mulai dari nama, tempat tanggal lahir, umur, pendidikan, dan statusnya ditahan atau tidak. Setelah itu barulah terdakwa ditanya apakah menggunakan penasihat hukum untuk mendampingi," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Soroti Ketidakhadiran dr. Tifa di Sidang PN Jakarta Timur

Namun menurut Petrus, tahapan tersebut tidak dilalui dalam persidangan dr. Tifa di pengadilan hari ini.

"Dalam persidangan yang terjadi, kehadiran penasihat hukum belum memiliki legal standing dalam pemeriksaan. Kenapa? Terdakwa tidak hadir, terdakwa belum menunjuk penasihat hukum, sehingga terdakwa belum didampingi oleh penasihat hukum dan penasihat hukum belum mempunyai kapasitas untuk berbicara dalam sidang," katanya.

Dengan nada tegas, Petrus bahkan menyebut sikap hakim tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman yang serius terhadap hukum acara pidana.

"Tetapi apa yang terjadi? Hakim sangat tidak memahami hukum acara pidana. Kalau kasarnya saya boleh katakan sangat bod*h, karena penasihat hukum belum mempunyai legal standing untuk berbicara dalam sidang," ujarnya.

Ia bahkan mengaku, sepanjang pengalamannya menangani perkara pidana, ini adalah kali pertama ia menyaksikan praktik persidangan seperti itu. Petrus turut mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hakim yang bersangkutan.

"Baru kali ini saya melihat suatu praktik yang salah. Saya berpraktik bukan satu-dua tahun dan saya menangani perkara pidana tak terhitung jumlahnya... Hakim semacam ini harus dievaluasi. Saya kira belum waktunya dia masuk Jakarta, dia lebih sidang di kampung-kampung, di kabupaten-kabupaten yang baru pemekaran. Harap Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi hakim semacam ini karena tidak memahami hukum acara pidana," pungkasnya.belum waktunya dia masuk Jakarta, dia lebih  sidang di kampung-kampung, di kabupaten-kabupaten yang baru pemekaran. Harap Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi hakim semacam ini karena tidak memahami hukum acara pidana," pungkasnya.



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Anjlok Lagi, Masih Terkena Efek MSCI
• 6 jam lalu
0
thumb
ORI: Penilaian Ombudsman pastikan masyarakat peroleh manfaat nyata
• 12 jam lalu
0
thumb
Perang Iran Kuras Pasokan Senjata AS, 1.700 Rudal Patriot-THAAD Ludes
• 1 jam lalu
0
thumb
SDM Indonesia Dituntut Adaptif Hadapi Percepatan AI
• 15 jam lalu
0
thumb
76 Paskibraka Nasional 2026 Dikukuhkan 15 Agustus, Bersiap Tugas di Istana
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.