Hinca Pandjaitan Anggota Komisi III DPR menegaskan pihaknya akan mengedepankan objektivitas dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung.
“Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi Komisi Yudisial), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) dikutip Antara.
Menurut Hinca, Komisi III memiliki tiga pilihan dalam mengambil keputusan, yakni menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian, atau menolak semuanya.
“Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah menolak semua, pernah menerima semua, pernah juga sebagian,” ujarnya.
Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor dijadwalkan diambil Komisi III DPR pada, Kamis (13/8/2026) sore.
Pernyataan Hinca itu merespons kritik koalisi masyarakat sipil terhadap proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Maret hingga Agustus 2026.
Koalisi yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan sejumlah catatan terkait proses tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah jarak antara tahap wawancara dan pengumuman kelulusan yang dinilai terlalu singkat. Koalisi juga menilai kualitas jawaban sejumlah calon yang lolos belum memenuhi standar minimal seorang hakim agung.
“Sikap KY yang lebih memilih meloloskan calon hakim agung yang kualitas dan integritasnya ‘patut dipertanyakan’ seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu,” kata koalisi dalam pernyataannya, Selasa (11/8/2026).
Koalisi kemudian mendesak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara menyeluruh, objektif, dan bertanggung jawab untuk memastikan calon yang disetujui memiliki integritas, kapasitas, serta kompetensi yang memadai.
Sementara itu, Anita Kadir Anggota sekaligus Juru Bicara KY memastikan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2026 berjalan transparan dan independen.
“Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” kata Anita.
Menurutnya, KY telah melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi dan menggunakan tahapan serta standar yang mengacu pada kompetensi hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung. “Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ujarnya. (ant/bil/ham)





Komentar (0)