-
-
-
-
-
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan tanggapan terkait dua agenda sidang yang dijalani dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada hari yang sama. Melalui siaran langsung di media sosialnya, Abdul Gafur menilai situasi ini sebagai preseden baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Hari ini baru pertama kali di dalam sejarah penegakan hukum yaitu seorang terdakwa atau seseorang, ya kita sebut seseorang aja lah karena Bu Tifa ini kan sebenarnya sudah bebas dari surat dakwaan yang pertama, disidangkan dalam dua perkara yang berbeda ya, pada saat yang bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Gafur, Kamis (13/08/2026).
Dengan nada menyindir, Abdul Gafur juga menyoroti keganjilan lain: jaksa penuntut umum (JPU) yang sama tercatat hadir dalam dua agenda berbeda dengan dua status berbeda pula, yakni sebagai JPU di PN Jakarta Timur, sekaligus sebagai termohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Ini baru pertama kali dalam sejarah penegakkan hukum kita, jaksa itu bisa hadir dalam perkara dengan orang yang sama, di dua tempat, yaitu di PN Jakarta Timur sebagai JPU untuk mendakwa Bu Tifa, sementara, di PN Jakarta Selatan, JPU sebagai termohon dalam praperadilan," katanya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Bakal Kepung MA, Alkatiri: Berarti Mereka Mau Lawan Presiden?Lebih lanjut, Gafur mempertanyakan langkah JPU yang tetap mengirimkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur, meski sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung.
"Ini akhirnya menjadi pertanyaan kita semua nih, pertanyaan penegak hukum dan para advokat, bagaimana bisa jaksa dalam tanda petik 'tetap mengirimkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jakarta Timur, padahal di saat yang bersamaan masih dilaksanakan sidang praperadilan," ujarnya.
Ia bahkan menganalogikan kondisi tersebut dengan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi meski dilarang secara hukum.
"Kalau dikatakan bahwa, kalau di Indonesia ini kan seharusnya tidak boleh ya karena hukumnya mengatur begitu, tapi nyatanya boleh, bisa, ini seperti lampu merah. Kalau lampu merah kan mobil berhenti, nyatanya banyak juga kok yang bisa berjalan. Inilah hukum Indonesia," katanya.






Komentar (0)